kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

7 Pekerjaan domestik yang boleh dikerjakan TKI


Selasa, 27 Januari 2015 / 18:23 WIB
7 Pekerjaan domestik yang boleh dikerjakan TKI


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenagakerjaan No. 1 tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat  Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri untuk pekerjaan domestik.

Kepmen ini berisi uraian tugas dan persyaratan 7 jabatan TKI yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga. Profesi itu adalah pengurus rumah tangga (housekeeper), Penjaga bayi (baby sitter), tukang masak (family cook), pengurus lansia (caretaker), supir keluarga (family driver), tukang kebun (gardener) dan penjaga anak (child care worker).

“Kepmen penetapan 7 jabatan TKI  sektor domestic ini menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam proses penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja  di luar negeri, “ kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, dalam siaran persnya, Selasa (27/1).

Hanif mengatakan  dengan adanya jabatan-jabatan TKI yang lebih spesifik di sektor domestic worker diharapkan dapat memudahkan proses penempatan,  meningkatkan aspek perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan TKI.

“Sesuai dengan proses pembenahan tata kelola TKI, maka dalam  kontrak kerja nantinya harus  dimasukkan uraian jabatan, uraian tugas dan persyaratan dari TKI yang sesuai dengan standar kompetensinya masing-masing,” kata Hanif.

 Dengan demikian, kata Hanif, bidang pekerjaan dan tugas TKI yang bersangkutan akan lebih  terfokus, dapat membuka peluang negosiasi tambahan gaji serta menjadikan aspek pengawasan lebih mudah dan terkontrol.

“Jadi  prinsipnya kita ingin mengatur TKI yang bekerja di sektor domestik agar tidak mengerjakan semua pekerjaan seperti yang selama ini terjadi. Kita ingin TKI bekerja hanya terbatas pada pokok pekerjaan dan tugas yang sesuai dengan uraian tugas dan jabatan yang disepakati dalam kontrak kerja,” kata Hanif.

Dijelaskan Hanif, jabatan-jabatan yang dapat diduduki okeh TKI di sektor domestik ini sudah disesuaikan dengan kode International standard  Classification of Occuppation (ISCO) 2008 sehingga dapat diakui secara internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×