Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Atas fakta tersebut, KPPU pada 23 Juni 2020 memutus bahwa ketujuh maskapai di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999.
"KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil," ujar Hadi.
Maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat tanggal 2 September 2020 dengan amar membatalkan Putusan KPPU.
Baca Juga: Kemenhub Prediksi 44,17 Juta Orang Bepergian pada Periode Nataru
Saat ini perkara tersebut telah inkracht setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan KPPU untuk membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat yang teregister dengan nomor: 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya selalu mengikuti aturan pemerintah terkait penetapan harga tiket pesawat. Terhadap putusan kasasi tersebut, Irfan mengatakan akan mengecek putusan tersebut.
"Kita ikuti aturan, saya cek detailnya," ujar Irfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News