kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

61 kontainer timah ilegal dikembalikan ke BeaCukai


Minggu, 20 April 2014 / 11:55 WIB
61 kontainer timah ilegal dikembalikan ke BeaCukai
ILUSTRASI. Tanda kucing terkena penyakit.


Sumber: Surya Online | Editor: Hendra Gunawan

BATAM. TNI AL telah selesai memeriksa 176 kontainer timah yang diamankan di perairan Batam awal Maret lalu. Dari jumlah itu, sebanyak 61 kontainer di serahkan ke Bea dan Cukai karena memiliki permasalahan kepabeanan.

"Sejak hari Minggu 61 kontainer sudah dikirim ke Bangka untuk diperiksa Bea dan Cukai karena tidak memenuhi syarat ke pabeanan, " kata Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Batam, Kolonel Ribut Eko Suyanto saat dihubungi melalui telepon, Kamis (17/4).

Ribut juga menjelaskan soal pemeriksaan yang terkesan berjalan lamban. Menurut perwira menengah ini, pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara seksama dan hati-hati meneliti kelengkapan dokumen yang ada. "Dan hasilnya setelah kita teliti dengan seksama, hasilnya sebanyak 61 kontainer tidak memenuhi syarat kepabeanan dan ilegal," jelas Ribut.

Sedangkan 115 kontainer lainnya, lanjut Ribut, dinyatakan tidak bermasalah. Timah-timah tersebut diperbolehkan untuk tetap diekspor ke negara tujuan semula, yakni Singapura. "Yang tidak bermasalah sudah boleh berangkat sejak hari Minggu (14/4). Karena sesuai dengan persyaratan impor," ujarnya.

Dihubungi terpisah, pengamat pertambangan Marwan Batubara mendesak kasus penyelundupan timah ini diusut tuntas. Aparat terkait, khususnya Bea dan Cukai, harus berani memberikan sanksi yang tegas kepada siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini jangan sampai hanya berujung pada pemberian sanksi administratif seperti pelengkapan dokumen dan sebagainya.

Marwan menganalogikannya, jika ada pejabat negara korupsi dihukum berat,  maka hukuman bagi penyelundup harus lebih berat. Karena, lanjut Marwan, kegiatan penyelundupan barang tambang ini juga sangat merugikan negara. Perilaku penyelundupan hanya menguntungkan pelaku dan negara lain.

"Mereka itu bukan lagi koruptor tapi penghianat. Penyelundupan timah sudah merugikan negara sekitar Rp 5-10 triliun per tahunnya. Ironisnya ini sudah terjadi puluhan tahun dan negara seperti membiarkan," katanya lagi.

Marwan juga menambahkan,  aksi penyelundupan timah sudah sejak lama dibekingi oleh aparat penegak hukum. Penyelundupan semacam ini sudah terjadi puluhan tahun dan dibiarkan begitu saja. Menurutnya, sudah saatnya perlu langkah tegas dengan menghukum seberat-beratnya para penyelundup yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

"Penyelundupan timah dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir sudah bukan menjadi rahasia umum. Namun, seperti dibiarkan begitu saja. Perlu ada langkah tegas dan UU yang mengatur lebih ketat tentang impor dan ekspor timah," imbuhnya. (Yoni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×