Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil audit investigasi pengadaan tanah Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari proses audit yang dilakukan selama empat bulan disimpulkan, ada enam penyimpangan dalam pengadaan lahan tersebut.
Eddy Mulyadi Supardi, Anggota III BPK menjelaskan, enam poin penyimpangan tersebut adalah tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil.
"Untuk nilai kerugiannya itu konsumsi KPK," tambahnya saat konpres di gedung KPK, Senin (7/12).
Eddy menambahkan, nilai kerugian negara yang ditemukan nilainya tidak jauh berbeda dari hasil audit BPK tahun 2014 yang menyatakan nilai kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Asal tahu saja, Pemeintah Provinsi DKI Jakarta membeli tanah Sumber Waras seluas 3,7 hektar dengan harga NJOP Rp 20 juta. Beradasarkan data KONTAN, untuk pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras pemerintah DKI Jakarta menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News