kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

6 Pasal keterwakilan perempuan di MD3 dihapus


Minggu, 13 Juli 2014 / 17:36 WIB
6 Pasal keterwakilan perempuan di MD3 dihapus
ILUSTRASI. BMKG Mencatat Gempa Magnitudo 2,4 di Kota Jayapura


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) menemukan enam pasal keterwakilan perempuan dihapuskan dalam naskah final UU MD3 yang disahkan DPR pada 8 Juli lalu.

Dengan penghilangan pasal keterwakilan perempuan ini, Koalisi mengkhawatirkan perjuangan teradap isu-isu perempuan melemah.

"Ada enam pasal yang di-drop terkait keterwakilan perempuan dalam komposisi pimpinan alat kelengkapan dewan. Padahal, merujuk jumlah anggota dewan perempuan sekarang yang tidak sama dengan sekarang, seharusnya bisa jadi momentum perjuangan perempuan," ujar anggota Koalisi dari Komunitas Indonesia untuk Demokrasi, Ibeth Koesrini dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (13/7).

Enam pasal yang masuk ke UU MD3 nomor 27 tahun 2009 namun akhirnya dihilangkan, yakni pasal 95 yang mengatur masalah komposisi pimpinan komisi; pasal 101 terkait komposisi pimpinan badan legislasi; pasal 106 tentang komposisi pimpinan badan anggaran; pasal 119 tentang komposisi pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP); pasal 125 menyangkut komposisi pimpinan Badan Kehormatan dan; pasal 132 terkait komposisi pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

"Semua pasal ini sebenarnya mencantumkan klausul mempertimbangkan keterwakilan perempuan. Tapi ini dihilangkan," ucap Ibeth.

Menurut Ibeth, sejak diundang pada Mei lalu oleh Pansus RUU MD3, kepentingan keterwakilan perempuan masih diakomodir. Di dalam Pansus itu, sebut Ibeth, ada dua politisi perempuan yang dikenal vokal memperjuangkan hak perempuan, yakni Nurul Arifin dan Eva Kusuma Sundari.

"Tapi mereka kemudian sibuk mempersiapkan Pilpres, dan Nurul diganti Aziz Syamsuddin. Akhirnya, tidak ada lagi yang memperjuangkan aspirasi perempuan," imbuh Ibeth.

Dengan tidak adanya klausul tentang keterwakilan perempuan dalam UU MD3 yang baru, Ibeth khawatir pelaksanaan UU terkait perempuan akan lemah.

"Mereka akan semakin sulit menyuarakan. Kami berharap fraksi di DPR membangun mekanisme untuk memuat unsur masalah perempuan dalam setiap pembahasan," ucap Ibeth. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×