kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

ICW pertimbangkan revisi UU MD3 ke MK


Minggu, 13 Juli 2014 / 16:39 WIB
ICW pertimbangkan revisi UU MD3 ke MK
ILUSTRASI. Utang pemerintah yang jatuh tempo dalam satu tahun hingga lima tahun ke depan meningkat.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi UU MD3 yang dirasa terlalu cepat disahkan dan hanya berpihak pada suatu kelompok saja. Ada peluang, mereka akan menempuh jalur hukum untuk merevisi undang-undang yang mengatur MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Komunitas Indonesia Untuk Demokrasi (KID), Indonesia Budget Center (IBC), PSHK, IPC, YAPPIKA, TII dan PATTIRO. "Tidak menutup kemungkinan akan lakukan judicial review," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, di Jakarta, Minggu (13/7).

Saat ini koalisi sedang melakukan pemetaan pasal dan kerugian konstitusional akibat disahkannya UU MD3. Dan mereka yakin dasar yang digunakan untuk melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi nantinya akan kuat.

Abdullah menambahkan ada beberapa pasal yang malah tidak mencerminkan reformasi parlemen yang bersih. Misalnya di pasal 224 soal hak imunitas, angggota DPR akan mendapatkan proteksi yang besar dan bisa menghambat proses hukum.

Begitu pula di pasal 84, soal mekanisme pemilihan pimpinan DPR. Padahal, mekanisme ini adalah daur ulang mekanisme lama yang menghambat kinerja DPR periode 2004-2009. Sebelumnya, pemilihan Ketua DPR merupakan hak parpol pemenang pemilu legislatif, kini diubah.

Banyak muncul petisi penolakan terhadap keputusan ini. Bahkan PDIP akan segera melakukan judicial review terkait pasal ini. Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengatakan kepentingan koalisi tak hanya soal kepemimpinan DPR. Tapi terlebih dahulu melihat kerugian konstitusional terkait UU ini.

Koalisi melihat keinginan DPR untuk berubah menjadi lebih baik ternyata tak tampak dalam UU ini. Keinginan untuk bersikap transparan dan akuntabel malah tidak terlihat dengan dihapuskannya kewajiban fraksi melaporkan kinerja anggotanya lalu dilaporkan ke publik dan penghapusan  Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×