kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.313   0,00   0,00%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW, Apa Saja?


Kamis, 17 Juli 2025 / 04:00 WIB
6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW, Apa Saja?
ILUSTRASI. Mengurus sejumlah dokumen kependudukan kini lebih mudah lantaran tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW. KONTAN/Muradi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Mengurus sejumlah dokumen kependudukan kini lebih mudah lantaran tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi. 

Ia mengatakan, surat pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan hanya diperlukan bagi penduduk yang baru akan dimasukkan ke dalam database untuk memperoleh NIK dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK). 

"Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK," ujarnya kepada Kompas.com (21/7/2024). 

Lantas, apa saja dokumen kependudukan yang tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW? 

Dokumen yang tidak perlu surat pengantar dari RT/RW 

Berikut beberapa dokumen kependudukan yang tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW: 

1. Pindah domisili 

Proses pindah domisili kini sudah tidak membutuhkan surat pengantar RT/RW dan penduduk juga tidak perlu ke kelurahan. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018. 

Adapun masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen berikut: 

  • Fotokopi KK
  • Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
  • KTP-el asli (untuk verifikasi)
  • Nantinya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.

Baca Juga: Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

2. Pembuatan dan penerbitan KTP

Proses pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sudah tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan.

Hal ini berdasarkan Pasal 15 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Adapun, syarat penerbitan KTP bagi WNI sebagai berikut:

  • Berusia 17 tahun atau sudah kawin, atau pernah kawin
  • Membawa KK ke kantor Dukcapil setempat

Sementara itu, proses penerbitan kembali KTP karena hilang atau rusak harus menyertakan:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian, jika KTP hilang KTP, jika KTP rusak KK.

Baca Juga: Panduan Cara Mengurus KK Setelah Menikah di Dukcapil dan Syaratnya

3. Pembuatan dan penerbitan KK

Selain KTP-el, proses pembuatan dan penerbitan KK juga tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, ataupun kecamatan. 

Ketentuan ini merujuk pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018.  Syarat penerbitan KK karena perubahan data: KK lama Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting Syarat penerbitan KK karena hilang/rusak:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian KTP.

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. KIA berfungsi seperti KTP untuk orang dewasa, yang memungkinkan anak-anak untuk mengakses berbagai layanan publik dan administrasi.

Untuk mengurus dokumen tersebut, penduduk tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW. Adapun, penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota.

Tonton: Jasa Marga (JSMR) Targetkan Jalan Tol Jogja-Solo hingga GT Kalasan Rampung Tahun 2026

5. Penerbitan akta kelahiran

Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dukcapil yang membuktikan secara sah status dan peristiwa kelahiran seseorang.

Berdasarkan Pemendagri Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang disimpan di rumah masyarakat adalah versi kutipan.

Adapun penerbitan akta kelahiran tidak membutuhkan surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan/Desa.

6. Penerbitan akta kematian

Mengacu Pasal 45 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan kematian di Indonesia hanya memerlukan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat kematian
  • Dokumen perjalanan bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing.

Selain itu, surat kematian, bisa diperoleh dari dokter atau kepala desa/lurah. Sedangkan bagi seseorang yang meninggal tapi tidak jelas identitasnya, surat kematian bisa minta ke kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW"

Selanjutnya: Begini Cek BSU dengan NIK 2025 dan Tahapan Pencairannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×