kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.291   14,00   0,09%
  • IDX 7.140   43,32   0,61%
  • KOMPAS100 1.026   0,52   0,05%
  • LQ45 779   2,15   0,28%
  • ISSI 234   0,17   0,07%
  • IDX30 402   1,16   0,29%
  • IDXHIDIV20 463   0,95   0,21%
  • IDX80 115   0,26   0,23%
  • IDXV30 117   0,40   0,34%
  • IDXQ30 129   -0,04   -0,03%

6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW, Apa Saja?


Selasa, 15 Juli 2025 / 07:19 WIB
6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW, Apa Saja?
ILUSTRASI. Mengurus sejumlah dokumen kependudukan kini lebih mudah lantaran tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW. KONTAN/Muradi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Mengurus sejumlah dokumen kependudukan kini lebih mudah lantaran tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi. 

Ia mengatakan, surat pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan hanya diperlukan bagi penduduk yang baru akan dimasukkan ke dalam database untuk memperoleh NIK dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK). 

"Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK," ujarnya kepada Kompas.com (21/7/2024). 

Lantas, apa saja dokumen kependudukan yang tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW? 

Dokumen yang tidak perlu surat pengantar dari RT/RW 

Berikut beberapa dokumen kependudukan yang tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW: 

1. Pindah domisili 

Proses pindah domisili kini sudah tidak membutuhkan surat pengantar RT/RW dan penduduk juga tidak perlu ke kelurahan. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018. 

Adapun masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen berikut: 

  • Fotokopi KK
  • Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
  • KTP-el asli (untuk verifikasi)
  • Nantinya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.

Baca Juga: Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

2. Pembuatan dan penerbitan KTP

Proses pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sudah tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan.

Hal ini berdasarkan Pasal 15 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Adapun, syarat penerbitan KTP bagi WNI sebagai berikut:

  • Berusia 17 tahun atau sudah kawin, atau pernah kawin
  • Membawa KK ke kantor Dukcapil setempat

Sementara itu, proses penerbitan kembali KTP karena hilang atau rusak harus menyertakan:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian, jika KTP hilang KTP, jika KTP rusak KK.

Baca Juga: Panduan Cara Mengurus KK Setelah Menikah di Dukcapil dan Syaratnya




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×