Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia kembali melakukan survei kepatuhan terhadap Undang-Undang 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan, survei yang dilaksanakan terkait Hari Antikorupsi Sedunia itu menyasar kepada dinas yang menyelenggarakan unit pelayanan publik di DKI Jakarta dan 22 pemerintah daerah (pemda) lainnya.
"Dari hasil itu, untuk DKI Jakarta, hampir 50 persen dinas yang menyelenggarakan unit pelayanan publik belum mematuhi standar pelayanan sesuai UU Pelayanan Publik," kata Danang, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/12/2013).
Menurut dia, standar pelayanan wajib dipenuhi agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan publik. Hal ini juga sekaligus untuk menghindari praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Sementara untuk hasil survei kepatuhan pada dinas yang tersebar di 22 pemda seluruh Indonesia, Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Ombudsman RI masih melakukan penyelesaian tahap akhir. Rencananya, hasil keseluruhan akan disampaikan satu hari sebelum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2013 mendatang.
Temuan itu sejalan dengan banyaknya jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI. Berdasarkan laporan yang diterima hingga November 2013, tercatat 1.565 laporan merujuk ke pemda. Angka ini merupakan 43,2 persen dari jumlah total laporan yang masuk ke Ombudsman RI. Jumlah ini sekaligus menempatkan pemda berada di posisi pertama instansi yang banyak dilaporkan masyarakat.
"Hasil ini merupakan rekapitulasi laporan di kantor pusat dan 22 kantor perwakilan Ombudsman RI," kata Danang lagi.(Kurnia Sari Aziza/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News