kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

4 Ragam Bansos yang Cair di Awal Tahun 2022


Senin, 17 Januari 2022 / 06:49 WIB
4 Ragam Bansos yang Cair di Awal Tahun 2022
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pada tahun 2022, pemerintah sudah melanjutkan beberapa ragam bantuan sosial (bansos).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun 2022, pemerintah sudah melanjutkan beberapa ragam bantuan sosial (bansos). Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bansos ini diprioritaskan cair di awal tahun, setidaknya kuartal I 2022. 

"Bapak Presiden telah menyetujui ada beberapa program baru yang di-frontloading di tahun 2022," sebut Airlangga dalam konferensi pers dikutip Kompas.com, Minggu (16/1/2022). 

Nah apa saja bansos yang terus berlanjut tersebut? 

1. Subsidi bunga KUR 

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebutkan, pemerintah bakal melanjutkan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen. Selain itu, plafonnya juga bertambah dari Rp 285 triliun di tahun 2021 menjadi Rp 378 triliun di tahun 2022. 

Kemudian, Cost of Fund diturunkan sebesar 1 persen untuk KUR Super Mikro, 0,5 persen untuk KUR Mikro, dan 0,5 persen untuk KUR Kecil. 

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cara Cek Penerima Bansos PKH Cair Januari 2022

"Namun masyarakat akan tetap 3 persen sampai Bulan Juni dengan catatan tidak ada migrasi dari kredit komersial ke KUR. Jadi kita tidak ingin ada semacam kanibalisme, jadi hanya menggeser saja dari komersial ke KUR," beber Airlangga. 

Plafon KUR yang bisa diajukan warga menjadi Rp 10 juta - Rp 100 juta, dari sebelumnya hanya Rp 10 juta - Rp 50 juta. Sementara KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta. 

Di sisi lain, pihaknya juga mengubah KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi non perdagangan, dan mengubah perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19. Dengan relaksasi, pengajuan KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR berlaku sampai 31 Desember 2022.

Baca Juga: Kemendag: Harga Minyak Goreng Hingga Cabai Masih Naik Signifikan di Bulan Ini

Kemudian, pemberian penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai pertimbangan Komite, dan pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×