Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mulai memberlakukan aturan faktur pajak baru, kepada pengusaha kena pajak (PKP). Hingga kemarin Kantor Pajak mencatat sekurangnya ada sekitar 378.000 PKP yang mengajukan permintaan nomor faktur pajak ini.
Hal ini diungkapkan Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak Awan Nurmawan Nuh kepada KONTAN, Senin (17/6). Ia menjelaskan, pemberlakuan nomor baru faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara nasional ini sempat mengalami penundaan selama dua bulan.
Ditjen Pajak awalnya berniat memberlakukan aturan ini mulai 1 April. Tapi rencana ini tertunda lantaran banyak PKP yang belum melakukan penyesuaian sistem administrasi dengan sistem Ditjen Pajak. "Baru per 1 Juni lalu kami berlakukan aturan ini secara nasional," kata Awan.
Sayangnya Awan belum memerinci dari permintaan sebanyak 378.000 PKP tersebut, berapa yang sudah disetujui oleh kantor pajak. Tapi kalau merujuk data hingga akhir April lalu baru 81.000 PKP yang mendapatkan nomor faktur PPN.
Memang pajak musti hati hati dalam mengeluarkan nomor faktur kepada PKP. Sebab kebijakan ini tujuannya untuk mengurangi terjadinya kasus faktur pajak fiktif.
Sebelum mengeluarkan nomor faktur ini, Ditjen Pajak telah melakukan pendaftaran ulang terhadap seluruh PKP. Dari sekitar 800.000 PKP terdaftar, ada 420.000 PKP dianggap tidak layak sehingga kantor pajak mencabut izin untuk memotong PPN yang mereka miliki. Untuk PKP yang telah mendapatkan izin kantor pajak meminta mereka segera mengajukan kebutuhan faktur selama setahun.
Sekadar catatan, nomor seri faktur pajak menggunakan sistem kode aktivasi dan pass-word bagi masing-masing PKP saat mengajukan permintaan nomer seri faktur PPN. Syarat lainnya adalah PKP harus telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga tahun masa pajak terakhir. Mereka juga harus secara rutin meminta nomer seri faktur pajak, jika faktur yang mereka miliki sudah habis.
Sistem penomoran faktur pajak memang sudah mengalami perubahan drastis. Di sistem baru ini, jumlah digit nomor faktur pajak tetap 16 digit, tapi pengaturan yang berbeda. Dua digit kode transaksi, satu digit kode status dan 13 digit nomer seri faktur pajak yang ditentukan oleh Ditjen Pajak. Artinya hanya pada bagian yang dikeluarkan Ditjen Pajak inilah yang mengalami perubahan signifikan.
Kantor pajak akan memberikan sanksi bila PKP penerbit faktur pajak telah melewati jangka waktu tiga bulan sejak pembuatan faktur. Konsekwensinya pajak menganggap PKP tidak menerbitkan faktur pajak sehingga tidak bisa mengkreditkan PPN sebagai pajak masukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News