kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

31 aturan masih hambat pelaksanaan Paket Kebijakan


Senin, 12 Desember 2016 / 12:00 WIB
31 aturan masih hambat pelaksanaan Paket Kebijakan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pelaksanaan paket kebijakan ekonomi dan kemudahan berusaha di dalam negeri masih terhambat sejumlah aturan. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi terhadap 181 aturan, masih ada 31 aturan yang menghambat pelaksanaan paket sehingga perlu direvisi.

Menurut Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, aturan-aturan tersebut antara lain; Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Menteri PUPR No. 3 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing dan Peraraturan Menteri Pertanian No. 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perizinan Badan Usaha Perkebunan.

"Selain itu, ada juga permenperin soal Kewajiban SNI terhadap Barang Impor, permenkeu soal izin jasa aktuaria, dan permendag soal ketentuan izin impor barang," katanya usai evaluasi paket kebijakan ekonomi pekan kemarin.

Rudi mengatakan, evaluasi ke-31 aturan tersebut diperlukan karena aturan izin usaha yang terdapat dalam aturan-aturan tersebut justru memperumit proses izin.

Satya Bhakti Parikesit, Staf Ahli Sekretaris Kabinet yang juga Sekretaris Kelompok Kerja II Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi mengatakan, untuk peraturan menteri PUPR yang berkaitan dengan IMB, kerumitan terjadi akibat adanya syarat upaya pengelolaan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL/UPL) dalam mendapatkan IMB.

Padahal, untuk mendapatkan UKL/ UPL itu, syaratnya panjang dan lama. Rudi mengatakan, selain 31 aturan tersebut ada juga satu aturan lain yang harus dihapus; yakni peraturan menteri dalam negeri tentang izin gangguan atau HO.

"Semangatnya tidak perlu izin, tapi ujung- ujungnya diberi syarat rekomendasi yang justru memperumit," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×