Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Selain menyerahkan Daftar Isian Pagu Anggaran (DIPA) tahun 2016, pemerintah pusat juga menyerahkan Dana Insentif Daerah (DID).
DID merupakan bentuk penghargaan alias reward yang diberikan kepada daerah yang dianggap telah menggunakan anggarannya dengan baik.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemberian DID ini diharapkan bisa memicu kinerja pembangunan di daerah dan meningkatkan kesejahteraan.
Total, ada sekitar 271 daerah yang menerima suntikan insentif itu, terdiri dari 28 provinsi, 187 kabupaten, dan 56 kota.
Adapun nilai DID yang diberikan kepada seluruh daerah mencapai Rp 6 triliun, dengan jumlah yang diberikan bervariasi untuk masing-masing daerah.
Jumlah yang diterima itu berkisar antara Rp 5 miliar- Rp 45 miliar per daerah.
"Peningkatan kualitas belanja merupakan keharusan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas anggaran," kata Bambang, Senin (14/12) di Istana Negara, Jakarta.
Tidak semua daerah mendapatkan insetif itu.
Sebab, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi jika suatu daerah ingin mendapatkannya.
Kriteria utama akan diukur berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2014.
Kriteria lainnya, dilihat dari kinerja yang mengacu pada; pertama, kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah.
Kedua, kinerja pelayanana dasar publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan penyediaan air minum.
Dan ketiga, kinerja ekonomi dan kesejahteraan daerah yang diukur dari pertumbuhan ekonomi daerah, pengurangan kemiskinan dan pengangguran serta inflasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News