kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

23 tahanan korupsi akan gunakan hak pilih di Rutan


Senin, 07 Juli 2014 / 20:46 WIB
23 tahanan korupsi akan gunakan hak pilih di Rutan
ILUSTRASI. Harga Emas Hari ini Naik Rp 3.000 per gram, Selisih Rp 115.000 dengan Buyback!. KONTAN/Muradi/2013/10/09


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi hak pilih para tahanan kasus korupsi untuk Pemilu Presiden 2014 yang akan berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2014.

Sebanyak 23 tahanan kasus korupsi dari Rutan Pomdam Jaya dan Rutan KPK akan mendapatkan kesempatan mencoblos capres-cawapres di TPS C1, Rutan KPK, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said Kav-C1, Kuningan, Jakarta Selatan. "Yang terdaftar untuk Pilpres pada 9 Juli 2014 nanti sejumlah 18 tahanan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (7/7/2014).

Para tahanan KPK tersebut sudah bisa menggungkan hak pilihnya mulai pukul 09.00 WIB. "Karena hari libur, nanti keluarga juga mendapatkan kesempatan membesuk tahanan," kata Johan.

Tahanan kasus korupsi yang akan menggunakan hak pilihnya itu, di antaranya Bupati Bogor Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, Bupati Biak Nomfur Yesaya Sombuk, pengusaha Teddy Renyut, mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurhamid, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, pengusaha Cornelis Nalau dan mantan Kepala Bappeti Sahrul Sampurna.

Selain itu, ada pengusaha Anggoro Widjojo, mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, anggota DPR dari PDIP Emir Moeis, pengusaha sekaligus adik Gubernur Banten Tubagus Chaeri Wardana dan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×