Reporter: Martina Prianti | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Harga minyak mentah mentah terus naik dan kemarin (3/8) telah menembus angka US$ 70 per barel. Tapi, dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2010, Pemerintah tetap mematok rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) di US$ 60 per barel.
Angka tersebut bahkan lebih rendah ketimbang patokan asumsi yang ada di APBN Perubahan (APBN-P) 2009 sebesar US$ 61 per barel. "Pemerintah melihat asumsi harga minyak dalam RAPBN 2010 sudah cukup," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Senin (3/8).
Angka US$ 60 per barel, menurut Menkeu, sudah memperhitungkan pergerakan harga minyak mentah di kisaran US$ 45 hingga US$ 120 per barel. Hanya, kisaran harga minyak ini terjadi dalam jangka pendek. Maksudnya, tidak sepanjang tahun.
Meski begitu, Pemerintah tetap bakal serius mengamati perkembangan lonjakan harga minyak dunia. "Kalau ada kenaikan harga minyak yang melebihi asumsi rata-rata US$ 60 per barel, hal itu akan ditutup dari penerimaan pajak migas dari harga minyak yang naik," ujar Sri Mulyani.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro bilang, jika Pemerintah menetapkan asumsi ICP terlalu tinggi, perhitungan penerimaan negara juga akan tinggi. Di sisi lain, belanja juga terseret naik. "Kondisi seperti ini tentu menjadi labil, terutama jika harga minyak dunia tiba-tiba anjlok," tandasnya.
Itu sebabnya, Purnomo menambahkan, yang terbaik adalah menggunakan harga konservatif, yakni US$ 60 per barel. Nah, bila harga minyak naik, kelebihan dari pendapatan negara tersebut bisa menjadi windfall profit untuk menutupi defisit.
Tahun depan, Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi bahan bakar minyak alias BBM sebesar Rp 58,97 triliun, atau lebih besar ketimbang angka tahun ini yang cuma Rp 52,39 triliun.
Pemerintah akan membatasi pemberian subsidi pada sektor rumah tangga, usaha kecil dan perikanan, nelayan, transportasi, dan pelayanan umum. "Pendistribusian BBM bersubsidi dengan sistem tertutup sehingga diharapkan dapat lebih tepat sasaran," ungkap Menkeu.
Tapi, Pengamat Perminyakan Kurtubi punya pendapat berbeda. Menurutnya, seyogyanya Pemerintah menggunakan patokan angka US$ 75 per barel untuk ICP di RAPBN 2010. "Sebab, tahun depan, ekonomi dunia sudah pulih dan itu akan mendorong harga minyak naik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












