Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum penggugat pengembang reklamasi Rendy Anggara Putra mengaku akan menyiapkan langkah hukum setelah gugatan kliennya dihentikan di Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) DKI Jakarta.
BPSK telah memutuskan menghentikan gugatan pada sidang ketiga yang dilaksanakan pada Senin (18/12) lalu.
Para pemonhon ini menggugat PT Kapuk Naga Indah (KNI) sebagai pengembang Pulau C dan D dalam proyek reklamasi teluk Jakarta ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta.
Mereka ingin PT KNI mengembalikan uang cicilan yang telah dibayarkan untuk 10 unit rumah dan 1 unit Rukan dengan total nilai Rp 30,9 miliar lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan soal proyek reklamasi.
Setelah sidang gugatan dihentikan oleh BPSK, Rendy mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu penetapan oleh BPSK.
"Kita akan menunggu penetapan dari BPSK, setelah itu baru kita tentukan langkah hukum selanjutnya," kata Rendy saay dihubungi KONTAN, Jumat (22/12).
Sementara menunggu putusan BPSK yang menurut Rendy baru akan keluar pada Rabu (27/12) mendatang, pihaknya juga akan menjaring konsumen lainnya yang juga menginginkan pengembalian dana.
"Nanti juga akan banyak lagi, konsumen yang sudah kontak saya sekitar 200 orang," lanjut Rendy.
Hingga berita ini diturunkan, KONTAN belum berhasil menghubungi kuasa hukum PT KNI Kresna Wasedanto. Kresna tak mengangkat sambungan telepon maupun membalas pesan pendek KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News