kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.888   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

2 Tahun Lagi, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Terbentuk


Rabu, 17 Desember 2008 / 14:00 WIB


Reporter: Martina Prianti |


JAKARTA. Setali tiga uang. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nampaknya kompak untuk mengenjot pembangunan industri pariwisata di Indonesia.

Hal tersebut nampak dengan adanya pasal di dalam RUU Kepariwisataan yang berbunyi tentang pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Dimana hal itu diatur dalam ayat satu pasal 50 RUU Kepariwisataan yang menyebutkan kalau untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif maka dibentuk suatu wadah, yakni GIPI.

Adapun keanggotaan GIPI terdiri atas pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan asosiasi lain yang terkait dengan pariwisata. "GIPI ini bersifat mandiri dan kegiatannya bersifat nirlaba," ujar Ketua Komisi XI DPR, Rabu (17/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×