kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

2 Tahun Lagi, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Terbentuk


Rabu, 17 Desember 2008 / 14:00 WIB
2 Tahun Lagi, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Terbentuk


Reporter: Martina Prianti |


JAKARTA. Setali tiga uang. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nampaknya kompak untuk mengenjot pembangunan industri pariwisata di Indonesia.

Hal tersebut nampak dengan adanya pasal di dalam RUU Kepariwisataan yang berbunyi tentang pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Dimana hal itu diatur dalam ayat satu pasal 50 RUU Kepariwisataan yang menyebutkan kalau untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif maka dibentuk suatu wadah, yakni GIPI.

Adapun keanggotaan GIPI terdiri atas pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan asosiasi lain yang terkait dengan pariwisata. "GIPI ini bersifat mandiri dan kegiatannya bersifat nirlaba," ujar Ketua Komisi XI DPR, Rabu (17/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×