kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.521   21,00   0,12%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

2 Tahun Lagi, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Terbentuk


Rabu, 17 Desember 2008 / 14:00 WIB


Reporter: Martina Prianti |


JAKARTA. Setali tiga uang. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nampaknya kompak untuk mengenjot pembangunan industri pariwisata di Indonesia.

Hal tersebut nampak dengan adanya pasal di dalam RUU Kepariwisataan yang berbunyi tentang pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Dimana hal itu diatur dalam ayat satu pasal 50 RUU Kepariwisataan yang menyebutkan kalau untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif maka dibentuk suatu wadah, yakni GIPI.

Adapun keanggotaan GIPI terdiri atas pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan asosiasi lain yang terkait dengan pariwisata. "GIPI ini bersifat mandiri dan kegiatannya bersifat nirlaba," ujar Ketua Komisi XI DPR, Rabu (17/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×