CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

RUU Kepariwisataan Disahkan


Rabu, 17 Desember 2008 / 13:50 WIB
RUU Kepariwisataan Disahkan


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Siang ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kepariwisataan.

Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat kalau pariwisata tidak hanya dilihat sebagai penghasil devisa. Melainkan memiliki peran yang jauh lebih besar. Yakni, pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, peningkatan ketahanan budaya, dan upaya untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan.

"Pariwisata merupakan pilar utama dalam pembangunan. Karena itu diharapkan peran itu dapat berjalan lebih baik dengan adanya RUU Kepariwisataan," ujar Irwan dalam rapat paripurna, Rabu (17/12).

Karena itu, lanjut Irwan, pemerintah dan DPR sepakat kalau di dalam RUU Kepariwisataan terdapat klausul pembentukan badan promosi pariwisata Indonesia (BPPI). Untuk itu, pemerintah diberi jangka waktu paling lambat dua tahun membentuk BPPI baik di level provinsi maupun kabupaten atau kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×