Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Selama Januari-Februari awal 2015, Bareskrim Polri menerima empat laporan polisi dari masyarakat yang melaporkan Abraham Samad, Ketua KPK.
Laporan-laporan itu dibuat oleh LSM maupun perorangan yang merasa telah dirugikan serta merasa pimpinan KPK itu telah melanggar Undang-undang.
Dari empat laporan tersebut, penyidik belum menetapkan status tersangka pada Abraham Samad. Dan Samad tetap berstatus terlapor.
Berikut empat laporan masyarakat, yang mempolisikan Abraham Samad ke Bareskrim Polri :
1. Laporan pertama terhadap Abraham Samad dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) ke Mabes Polri.
Pelapor melaporkan Abraham dalam laporan itu, karena Abraham diduga kerap melakukan aktivitas politik, diluar ranah tupoksi KPK.
Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".
Artikel itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
2. Laporan kedua terhadap Abraham Samad, yang dilaporkan oleh Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman.
Saat laporan, Fauzan didampingi oleh kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution.
Laporan dibuat pada Kamis (22/1). Dalam laporan itu, Abraham dipolisikan dengan Pasal 11 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank.
Pasalnya, diduga KPK telah secara sengaja menyebarluaskan ke khalayak umum terkait rekening Komjen Budi Gunawan.
3. Laporan ketiga, TBL/72/II/2015/Bareskrim, pelapor : Feriyani Lim melaporkan Uki dan Abraham Samad soal pemalsuan dokumen negara, yakni KTP pada 2007 lalu di Makassar.
Atas laporan itu kedua terlapor disangkaan Pasal 92 UU NO 23 tahun 2006 dirubah menjadi UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP, Pasal 264 KUHP.
4. Senin (9/2), Samad dilaporkan ke Bareskrim oleh sebuah LSM menyoal kepemilikan senpi jenis pistol merk Sig Seur kaliber 32 yang izinnya sudah mati.
Diduga senpi itu merupakan gratifikasi dari mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius yang telah dimutasi ke Lemhannas.
Dalam Laporan dengan Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim itu diketahui pelapor yakni Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Bandung, Mochmasyur. Sementara terlapornya : Abraham Samad.
Sebagai bukti pendukung laporan, Mochmasyur melampirkan bukti berupa fotocopy Surat Izin pemindahtangan hibah senjata api dan bukti fotocopy berita dari media terkait senpi yang dimiliki Abraham Samad. (Theresia Felisiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News