Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 19 importir bawang putih bersalah melakukan kartel. KPPU mendenda mereka mulai belasan juta rupiah hingga Rp 921 juta, dengan total Rp 13,3 miliar (lihat tabel).
Keputusan KPPU ini diambil dalam sidang Kamis (21/3). Ketua Majelis Komisi, Sukarmi menyebutkan 19 importir tersebut terbukti melanggar pasal 19 c, dan pasal 24 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU menilai sebagian dari importir ini sengaja melakukan monopoli dengan cara membatasi peredaran bawang putih di pasaran, sehingga berakibat pada lonjakan harga bawang putih di pasaran.
Importir keberatan atas putusan ini. Yudi Handoyo, pengacara PT Sumber Alam Jaya Perkasa yang dijatuhi denda Rp 837,99 juta dan PT Tunas Sumber Rezeki yang didenda Rp 838 juta, menilai putusan majelis KPPU berat sebelah.
Ia menuding, putusan majelis KPPU ini hanya mempertimbangkan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diurus pihak yang sama. Yudi menilai hakim tak mempertimbangkan faktor-faktor lain yang mereka ajukan.
Ia menilai unsur perjanjian antarimportir tidak terbukti, tapi itu diabaikan oleh majelis. "Kami akan bicara dengan klien dulu apakah akan mengajukan upaya hukum di pengadilan," ujarnya usai putusan.
Kuasa hukum PT Tritunggal Sukses, Hakim Torong, juga menyatakan tidak puas dengan putusan ini. Tritunggal yang dikenai denda Rp 921,82 juta ini menilai hakim hanya berpedoman kepada satu saksi ahli, yakni Faisal Basri. Padahal ada banyak saksi ahli lainnya dalam persidangan, tapi tidak menjadi pertimbangan hakim.
Di kasus ini, hakim menyatakan Menteri Perdagangan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, bersalah ikut bersekongkol. Tapi KPPU tidak menghukum, cuma memberi rekomendasi perbaikan.
Denda KPPU Kepada Importir Bawang | |
1. CV Bintang | Rp 921.815.235 |
2. CV Karya Pratama | Rp 94.020.300 |
3. CV Mahkota Baru | Rp 838.012.500 |
4. CV Mekar Jaya | Rp 838.013.850 |
5. PT Dakai Impex | Rp 912.815.730 |
6. PT Dwi Tunggal Buana | Rp 912.813.750 |
7. PT Global Sarana Perkasa | Rp 912.813.750 |
8. PT Lika Dayatama | Rp 704.286.000 |
9. PT Mulya Agung Dirgantara | Rp 518.733.450 |
10. PT Sumber Alam Jaya Perkasa | Rp 837.990.000 |
11. PT Sumber Roso Agromakmur | Rp 842.513.400 |
12. PT Tritunggal Sukses | Rp 921.815.730 |
13. PT Tunas Sumber Rezeki | Rp 838.013.850 |
14. CV Agro Nusa PermaI | Rp 919.597.635 |
15. CV Kuda Mas | Rp 20.015.325 |
16. CV Mulia Agro Lestari | Rp 433.267.200 |
17. PT Lintas Buana Unggul | Rp 921.815.730 |
18. PT Prima Nusa Lentera Agung | Rp 11.679.300 |
19. PT Tunas Utama Sari Perkasa | Rp 921.815.235 |
Sumber: Putusan KPPU |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News