kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

19 importir bawang putih terbukti lakukan kartel


Jumat, 21 Maret 2014 / 10:40 WIB
19 importir bawang putih terbukti lakukan kartel
ILUSTRASI. Fase Ginjal Akut Pada Anak


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 19 importir bawang putih bersalah melakukan kartel. KPPU mendenda mereka mulai belasan juta rupiah hingga Rp 921 juta,  dengan total Rp 13,3 miliar (lihat tabel).

Keputusan KPPU ini diambil dalam sidang Kamis (21/3). Ketua Majelis Komisi, Sukarmi menyebutkan 19 importir tersebut terbukti melanggar pasal 19 c, dan pasal 24 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU menilai sebagian dari importir ini sengaja melakukan monopoli dengan cara membatasi peredaran bawang putih di pasaran, sehingga berakibat pada lonjakan harga bawang putih di pasaran.

Importir keberatan atas putusan ini. Yudi Handoyo, pengacara PT Sumber Alam Jaya Perkasa yang dijatuhi denda Rp 837,99 juta dan PT Tunas Sumber Rezeki yang didenda Rp 838 juta, menilai putusan majelis KPPU berat sebelah.

Ia menuding, putusan majelis KPPU ini hanya mempertimbangkan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diurus pihak yang sama. Yudi menilai hakim tak mempertimbangkan faktor-faktor lain yang mereka ajukan.

Ia menilai unsur perjanjian antarimportir tidak terbukti, tapi itu diabaikan oleh majelis. "Kami akan bicara dengan klien dulu apakah akan mengajukan upaya hukum di pengadilan," ujarnya usai putusan.

Kuasa hukum PT Tritunggal Sukses, Hakim Torong, juga menyatakan tidak puas dengan putusan ini. Tritunggal yang dikenai denda Rp 921,82 juta ini menilai hakim hanya berpedoman kepada satu saksi ahli, yakni Faisal Basri. Padahal ada banyak saksi ahli lainnya dalam persidangan, tapi tidak menjadi pertimbangan hakim.

Di kasus ini, hakim menyatakan Menteri Perdagangan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, bersalah ikut bersekongkol. Tapi KPPU tidak menghukum, cuma memberi rekomendasi perbaikan.

Denda KPPU Kepada Importir Bawang
1. CV Bintang Rp 921.815.235
2. CV Karya Pratama Rp 94.020.300
3. CV Mahkota Baru Rp 838.012.500
4. CV Mekar Jaya Rp 838.013.850
5. PT Dakai Impex Rp 912.815.730
6. PT Dwi Tunggal Buana Rp 912.813.750
7. PT Global Sarana Perkasa Rp 912.813.750 
8. PT Lika Dayatama Rp 704.286.000
9. PT Mulya Agung Dirgantara Rp 518.733.450
10. PT Sumber Alam Jaya Perkasa Rp 837.990.000
11. PT Sumber Roso Agromakmur Rp 842.513.400
12. PT Tritunggal Sukses Rp 921.815.730
13. PT Tunas Sumber Rezeki Rp 838.013.850
14. CV Agro Nusa PermaI Rp 919.597.635
15. CV Kuda Mas Rp 20.015.325
16. CV Mulia Agro Lestari Rp 433.267.200
17. PT Lintas Buana Unggul Rp 921.815.730
18. PT Prima Nusa Lentera Agung Rp 11.679.300
19. PT Tunas Utama Sari Perkasa Rp 921.815.235
Sumber: Putusan KPPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×