kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

1.700-an Perda penghambatan investasi dicabut


Kamis, 16 Juni 2016 / 19:46 WIB
1.700-an Perda penghambatan investasi dicabut


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menyatakan terdapat 3.032 peraturan daerah (perda) bermasalah telah dicabut hingga pertengahan Juni ini. Rinciannya, sebanyak 1.756 peraturan di tingkat pemerintah provinsi, dan 1.276 kebijakan yang disahkan di tingkat pemerintah kabupaten/kota.

Sumarsono, Direktur Otonomi Daerah Kemdagri mengatakan, ada tiga macam alasan pemerintah pusat dalam mencabut perda-perda tersebut. Pertama, beleid daerah dianggap menghambat investasi. "Perda yang menghambat investasi itu mencapai 58%," katanya, Kamis (16/6).

Alhasil, perda penghambat usaha selama ini cukup dominan, yakni dengan jumlah perda sebanyak 58% dari 3.032 perda atau setara 1.758 peraturan. Sehingga, meskipun pemerintah sudah berupaya mengeluarkan 12 paket kebijakan ekonomi, implementasinya masih belum berjalan optimal sebelum perda-perda tersebut dicabut.

Menurut Sumarsono, tema perda bermasalah ini antara lain memuat soal perizinan, pungutan daerah atawa retribusi, ketentuan jasa usaha, serta persyaratan pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kami akan terus lakukan penyesuaian kebijakan daerah paket kebijakan ekonomi, jangan sampai nanti terlambat mem-back up kebijakan yang sudah dikeluarkan pusat," ujar dia.

Kedua, pencabutan beleid daerah ini lantaran terkait untuk perbaikan pelayanan publik, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran. Sumarsono bilang, perda yang dicabut karena alasan ini mencapai 10% dari total perda yang dicabut.

Ketiga, peraturan yang dibekukan dengan alasan tidak sesuai lagi dengan peraturan yang ada di atasnya atau menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Pencabutan perda karena soalain seperti pengalihan urusan, BUMD, atau penyesuaian keputusan MK itu jumlahnya ada 32%," kata dia.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×