kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

17 Desember, motor tak bisa melintas di Thamrin


Senin, 24 November 2014 / 12:05 WIB
17 Desember, motor tak bisa melintas di Thamrin
ILUSTRASI. PT Jaya Trishindo Tbk (HELI) optimistis tahun ini bisa membalikkan kerugian melalui perluasan jangkauan dan optimalisasi armada.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan aturan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat mulai bulan Desember mendatang. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit menjelaskan ujicoba peraturan itu, pada 17 Desember 2014 mendatang.
 
"Kami sudah proses perbal peraturan gubernurnya ke Gubernur dan menunggu disahkan," kata Benjamin, saat dihubungi wartawan, Senin (24/11).

Meskipun baru sebatas ujicoba, Benjamin menuturkan, pada tanggal 17 Desember nanti Dishub DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya tetap akan menerapkan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan roda dua yang menerobos. Besaran tilang atau kemungkinan sanksi lain yang bisa diberikan masih dirancang dan akan dituangkan di dalam Pergub yang nanti akan disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Sementara apabila ada pengendara yang menerobos dan mengaku belum mengetahui diterapkannya aturan ini, maka pihaknya hanya akan memberikan sanksi berupa teguran dan peringatan saja.

"Ujicoba itu sekaligus untuk sosialisasi. Saat peraturan itu diterapkan penuh pada awal Februari 2015, pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda dua yang kedapatan masih melintas," ujar Benjamin.

Wacana larangan motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat ini bergulir dari Basuki untuk mengurangi tingkat kecelakaan sepeda motor. Berdasarkan data Polda Metro Jaya, 70% kecelakaan di Jakarta adalah kecelakaan sepeda motor. Kemudian, 60 persen pengendara kendaraan roda dua meninggal dunia karena kecelakaan motor. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan jumlah korban meninggal karena kasus virus ebola.

Dalam menerapkan aturan ini, Pemprov DKI tidak menyediakan lahan tambahan untuk lokasi parkir. Pemprov DKI menyediakan tempat parkir di lapangan eks IRTI Monas dan gedung-gedung yang berada di sekitar kedua jalan itu bagi sepeda motor yang terbiasa melintas. Sedangkan para pengendara, akan didorong untuk menggunakan fasilitas bus tingkat gratis yang akan melintasi kedua jalan tersebut. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×