CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

156 juta rokok ilegal diamankan Bea Cukai


Kamis, 13 Oktober 2016 / 10:22 WIB
156 juta rokok ilegal diamankan Bea Cukai


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Sepanjang tahun 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal, termasuk penindakan hasil tembakau asal impor.

Jumlah penindakan tersebut paling tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Sebanyak 156,2 juta batang berhasil diamankan oleh Bea Cukai. Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 116,2 miliar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi, kemarin.

Pada tahun 2013 pihaknya melakukan penindakan terhadap 635 kasus dengan jumlah barang penindakan 94,1 juta batang yang nilainya lebih dari Rp 52 miliar. Pada 2014, ada penindakan terhadap 901 kasus dengan jumlah barang penindakan 120 juta batang senilai Rp 118,56 miliar.

Sementara tahun 2015, jumlah penindakan meningkat cukup signifikan, yaitu menjadi 1.232 kasus dengan jumlah penindakan sebanyak 89,6 juta batang yang nilainya mencapai Rp 90,68 miliar.

Menurut Heru, pengawasan tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang telah diumumkan akhir bulan lalu. Selama ini, kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut merupakan salah satu instrumen disinsentif rokok ilegal.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×