Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Sepanjang tahun 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal, termasuk penindakan hasil tembakau asal impor.
Jumlah penindakan tersebut paling tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Sebanyak 156,2 juta batang berhasil diamankan oleh Bea Cukai. Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 116,2 miliar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi, kemarin.
Pada tahun 2013 pihaknya melakukan penindakan terhadap 635 kasus dengan jumlah barang penindakan 94,1 juta batang yang nilainya lebih dari Rp 52 miliar. Pada 2014, ada penindakan terhadap 901 kasus dengan jumlah barang penindakan 120 juta batang senilai Rp 118,56 miliar.
Sementara tahun 2015, jumlah penindakan meningkat cukup signifikan, yaitu menjadi 1.232 kasus dengan jumlah penindakan sebanyak 89,6 juta batang yang nilainya mencapai Rp 90,68 miliar.
Menurut Heru, pengawasan tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang telah diumumkan akhir bulan lalu. Selama ini, kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut merupakan salah satu instrumen disinsentif rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News