Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan pelarangan mudik berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Jateng siapkan 83 check point untuk awasi gelombang pemudik
Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja. “Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.
Adapun 15 bandara kelolaan AP I adalah Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Adi Sumarno Solo, Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, dan Bandara Internasional Achmad Yani Semarang. Kemudian, Bandara El Tari Kupang, Bandara Frans Kaisiepo Biak, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Internasional Lombok, Bandara Pattimura Ambon, dan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Baca Juga: Kendaraan pribadi dilarang keluar Jabodetabek, begini nasib pekerja di Karawang
Selanjutnya, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Syamsuddin Noor Banjarmasin, Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, dan Bandara Internasional Sentani Jayapura.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per Hari ini, 15 Bandara AP I Tak Layani Penerbangan Penumpang"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News