Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
DEPOK. Petugas kepolisian Mako Brimob merilis daftar nama anggota keluarga Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok yang boleh menjenguk di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5).
Dari daftar nama yang ditunjukan oleh petugas kepolisian yang berjaga di pos penjaga, ada sekitar 14 orang yang diperkenkan menjenguk Ahok di dalam Rutan Mako Brimob.
Dari daftar keluarga ada nama, Bapak Titik, Ibu Veronika Tan (Istri), Nicholas (putra pertama), Tania (putri 2), Daud (putra 3), Mama Buniarti (Ibu Kandung), Mbak Suri Basuki (Adik), Hari (Adik), Harsono Santoso (Saudara).
Sementara dari pihak pengacara Ahok yang bisa menjenguk hanya Vina, Edi Dangur, Wayan Vivi. Sedangkan dua orang lainnya yakni ACD/ajudan Ahok bernama Cahyadi dan Supriyono.
Nama-nama tersebut diperbolehkan menjenguk Ahok di dalam rutan Mako Brimob. "Ini daftar nama yang boleh mengunjungi (Ahok)," ucap salah satu polisi di pos penjagaan.
Dikabarkan sebelumnya, Ahok di vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5). Hakim menghukum Ahok dengan pasal 156a soal penistaan agama.
(Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News