kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

14 nama yang diizinkan jenguk Ahok


Kamis, 11 Mei 2017 / 13:35 WIB
14 nama yang diizinkan jenguk Ahok


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

DEPOK. Petugas kepolisian Mako Brimob merilis daftar nama anggota keluarga Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok yang boleh menjenguk di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5).

Dari daftar nama yang ditunjukan oleh petugas kepolisian yang berjaga di pos penjaga, ada sekitar 14 orang yang diperkenkan menjenguk Ahok di dalam Rutan Mako Brimob.

Dari daftar keluarga ada nama, Bapak Titik, Ibu Veronika Tan (Istri), Nicholas (putra pertama), Tania (putri 2), Daud (putra 3), Mama Buniarti (Ibu Kandung), Mbak Suri Basuki (Adik), Hari (Adik), Harsono Santoso (Saudara).

Sementara dari pihak pengacara Ahok yang bisa menjenguk hanya Vina, Edi Dangur, Wayan Vivi. Sedangkan dua orang lainnya yakni ACD/ajudan Ahok bernama Cahyadi dan Supriyono.

Nama-nama tersebut diperbolehkan menjenguk Ahok di dalam rutan Mako Brimob. "Ini daftar nama yang boleh mengunjungi (Ahok)," ucap salah satu polisi di pos penjagaan.

Dikabarkan sebelumnya, Ahok di vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5). Hakim menghukum Ahok dengan pasal 156a soal penistaan agama.

(Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×