kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sebelum divonis, ini pesan Ahok pada Mendagri


Rabu, 10 Mei 2017 / 14:32 WIB
Sebelum divonis, ini pesan Ahok pada Mendagri


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkap pesan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebelum dirinya divonis hukuman dua tahun penjara dan dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

"Ahok waktu ketemu saya dia bilang. 'Kalau diputus bersalah saya tanggung jawab. Tapi saya minta hak-hak saya, upaya-upaya hukum saya dipenuhi'," ujar Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5).

Tak hanya itu, Tjahjo juga mengomentari banyaknya massa yang datang ke LP Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur tempat Ahok sempat ditahan. Kini Ahok telah dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Negara kita negara hukum. Lembaga pengadilan harus kita hormati. Setiap hakim memutus kasus apa pun itu pasti menimbulkan pro-kontra. Misalnya saya kalau diputus bersalah minimal keluarga saya tidak (terima)," kata dia.

Untuk itu ia meminta para pendukung Ahok agar tidak melakukan upaya-upaya yang mengintervensi keputusan hakim. Meskipun, putusan hakim berbeda dengan apa yang diharapkan para pendukung mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Saya mohon masyarakat memahami proses hukum proses pengadilan. Di mana kewenangan penuh yang tanggung jawab hakim," kata Tjahjo.

Tidak hanya itu, Tjahjo juga menanggapi sejumlah pihak yang terkesan menyalahkan pemerintah atas vonis Ahok. Menurut dia, pemerintah tidak bisa mengintervensi pengadilan.

"Soal puas tidak puas wajar, tidak adil wajar, harus kita patuhi. Pemerintah pun enggak bisa intervensi. Menuduh Pak Jokowi intervensi, mentang-mentang dulu wagubnya. Polisi saja memutuskan tersangka Presiden tidak bisa apa-apa, apalagi pengadilan. Saya kira ikutilah proses hukum," tutur Tjahjo. (Moh Nadlir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×