Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau wajib pajak untuk segera melapprkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu.
Dalam hal ini, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang oribadi (WP OP) adalah 31 Maret 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan, hingga 22 Maret 2024 pojok pajak yang dibuka untuk layanan SPT Tahunan berjumlah 1.743 buah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dwi bilang, pojok pajak tersebut terletak di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga lokasi usaha Wajib Pajak yang memiliki karyawan yang banyak.
"Ini kami lakukan dalam rangka jemput bola agar masyarakat mudah lapor SPT," ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (24/3).
Baca Juga: Sisa Seminggu! Sri Mulyani Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
Tidak hanya itu, Dwi menyebut, selain kemudahan tersebut, wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan sistensi pengisian SPT dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, hingga percakapan daring.
Dwi juga mengingatkan masyarakat agar waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP Kemenkeu. Untuk itu, Dwi mengingatkan masyarakat agar tak segan-segan menghubungi kanal komunikasi saat menerima informasi yang berpotensi merugikan wajib pajak.
Adapun hingga 21 Maret 2023, jumlah data SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan berjumlah 9,6 juta SPT atau tumbuh 7,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berjumlah 8,9 juta SPT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News