kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

126 lokasi jalan tol mangkrak akibat konflik lahan


Rabu, 26 Juni 2013 / 22:07 WIB
126 lokasi jalan tol mangkrak akibat konflik lahan
ILUSTRASI. Harga Minyak Goreng Turun Jadi Rp 14.000 Per Liter Mulai Hari Ini (19/1), Dimana?


Reporter: Fahriyadi | Editor: Amal Ihsan

AKARTA. Banyaknya proyek pembangunan jalan tol dan jalan non tol yang mangkrak sebagian besar dikarenakan terhanjalnya proses pembebasan lahan.

Direktur Pengaturan Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Noor Marzuki mengatakan saat ini ada 126 titik pembangunan jalan tol dan non tol yang terkendala pembebasan lahan. "Evaluasi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan sejauh ini ada 126 lokasi pembangunan yang terkendala lahan," ujar Noor, Rabu (26/6).

Menurutnya, hal ini memprihatinkan jika menguak fakta bahwa ternyata pengadaan tanah ini sudah dilakukan sejak 2008. Pencapaian pengadaan tanah di 126 titik pembangunan itu rata-rata hanya 30%.  Bahkan, beberapa titik ada yang pengadaannya baru 4%. Hal ini jelas menjadi potret buram pembangunan infrastruktur nasional, sekaligus membuat kerugian bagi investor swasta.

Untuk itu, ke depannya dengan adanya Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum membuat ada kejelasan dalam pembebasan lahan. "Partisipasi masyarakat selama ini sangat rendah dalam mendukung pembangunan, hal itu terlihat dengan keengganan mereka menerima ganti rugi pembebasan lahan," ujar Noor.

Ia pun berharap UU pengadaan tanah ini nantinya bisa menghapus stigma yang trbangun ditengah masyarakat bahwa pemberian ganti rugi menjadi bentuk pemiskinan kepada masyarakat. Ia juga bilang masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pembangunan ini, salah satunya dengan mendiskusikan isi dokumen perencanaan pembangunan tersebut kepada masyarakat.

Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui dampak positif dan negatif dari pembangunan yang akan dilakukan disekitar lingkungan mereka. Lebih jauh, ia juga bilang nilai ganti rugi kepada masyarakat ditentukan tim appraisal independen tanpa campur tangan pemerintah. "Masyarakat pun bisa meminta pilihan ganti rugi yakni uang, relokasi tempat tinggal, dan  saham diproyek pembangunan tersebut," ucapnya.

Ketua Komite Tetap Kadin bidang Perdagangan International, Fachry Thalib mengatakan demi menjaga kepastian hukum bagi investor, pemerintah harus punya keberanian soal landasan hukum mengenai pembebasan lahan ini.

Ia mencontohkan dalam kasus pembebasan lahan seringkali masyarakat meminta ganti rugi diatas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), padahal disatu sisi anggaran tidak memungkinkan hal tersebut. Hal ini secara langsung membuat proyek infrastruktur menjadi mangkrak. "Keputusan pemerintah soal UU Pengadaan lahan ini bisa dikatakan terlambat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×