kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

12 ABK WNI di Somalia berhasil dievakuasi


Senin, 10 Agustus 2015 / 09:45 WIB
12 ABK WNI di Somalia berhasil dievakuasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal menginformasikan sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal pencari ikan, Al Aman, berhasil dievakuasi. Sebelumnya, kapal berbendera Korea Selatan tersebut diketahui kandas di Pantai El Merina, Somalia, pada 4 Agustus 2015.

"Alhamdulillah atas koordinasi yang baik antara KBRI di Nairobi dengan Kepolisian Puntland, sebanyak 32 anak buah kapal, termasuk 12 WNI, sudah berhasil dievakuasi," ujar Lalu, Senin (10/8/2015).

Lalu mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Nairobi sudah berhasil melakukan komunikasi dengan 12 WNI. Semua WNI diketahui dalam keadaan selamat, dan kini tinggal di Hotel Alsaba, Kota Garowe, Puntland, Somalia.

Pihak KBRI dan Kemenlu RI akan terus berkoordinasi dengan pemilik kapal untuk memastikan para WNI dapat diterbangkan pada kesempatan pertama ke Nairobi, dan selanjutnya ke tempat-tempat evakuasi yang telah disetujui pihak-pihak terkait.

"Pemulangan bisa saja langsung ke Indonesia atau ke Port of Origin di Salalah, Oman. Yang pasti, kita akan kawal supaya mereka (12 WNI) mendapatkan hak-hak mereka," kata Lalu.

Informasi mengenai kapal yang kandas akibat hempasan badai itu diterima pada Rabu (5/8/2015). Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah memerintahkan tim perlindungan WNI di KBRI Nairobi untuk berkoordinasi dengan kepolisian Somalia. Mereka diminta untuk segera mengevakuasi WNI ke bandar udara terdekat. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×