kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

11 Kelompok Masyarakat Sipil Gugat PP Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA)


Senin, 13 Februari 2023 / 18:32 WIB
11 Kelompok Masyarakat Sipil Gugat PP Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA)
ILUSTRASI. Gedung kantor Mahkamah Agung di Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. 11 Kelompok Masyarakat Sipil Gugat PP Bank Tanah ke MA.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Dalam hal ini, MA perlu mencermati pelanggaran yang dilakukan Pemerintah dalam PP 64/2021 terhadap Putusan MK 91 dan UUPA 1960. Penting bagi MA untuk mempertimbangkan ancaman dan dampak lebih luas perampasan tanah masyarakat serta monopoli tanah oleh swasta akibat pelaksanaan Bank Tanah yang tengah berjalan saat ini.

Menurut pemohon, terlihat jelas pembentukan Bank Tanah yang menempatkan tanah sebagai barang komoditas semata telah mengkhianati cita-cita kemerdekaan Bangsa, Konstitusi dan UU Pokok Agraria 1960 yang menghendaki agar bumi, air dan kekayaan alam diatur, dijaga dan dipergunakan sebesar-besar bagi kemakmuran serta kebahagiaan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Menteri ATR dan Urgensi Bank Tanah

Sebagai informasi, pemohon gugatan antara lain :

1. Aliansi Organis Indonesia (AOI)

2. Aliansi Petani Indonesia (API)

3. Bina Desa

4. Ecosoc Rights

5. FIAN Indonesia

6. Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS)

Baca Juga: Landasan Hukum Belum jelas, PMN Rp 500 Miliar untuk Bank Tanah Ditunda

7. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)

8. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

9. Lokataru Foundation

10. Sawit Watch

11. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×