Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Dalam hal ini, MA perlu mencermati pelanggaran yang dilakukan Pemerintah dalam PP 64/2021 terhadap Putusan MK 91 dan UUPA 1960. Penting bagi MA untuk mempertimbangkan ancaman dan dampak lebih luas perampasan tanah masyarakat serta monopoli tanah oleh swasta akibat pelaksanaan Bank Tanah yang tengah berjalan saat ini.
Menurut pemohon, terlihat jelas pembentukan Bank Tanah yang menempatkan tanah sebagai barang komoditas semata telah mengkhianati cita-cita kemerdekaan Bangsa, Konstitusi dan UU Pokok Agraria 1960 yang menghendaki agar bumi, air dan kekayaan alam diatur, dijaga dan dipergunakan sebesar-besar bagi kemakmuran serta kebahagiaan rakyat Indonesia.
Baca Juga: Menteri ATR dan Urgensi Bank Tanah
Sebagai informasi, pemohon gugatan antara lain :
1. Aliansi Organis Indonesia (AOI)
2. Aliansi Petani Indonesia (API)
3. Bina Desa
4. Ecosoc Rights
5. FIAN Indonesia
6. Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS)
Baca Juga: Landasan Hukum Belum jelas, PMN Rp 500 Miliar untuk Bank Tanah Ditunda
7. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
8. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
9. Lokataru Foundation
10. Sawit Watch
11. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News