kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

11 Kelompok Masyarakat Sipil Gugat PP Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA)


Senin, 13 Februari 2023 / 18:32 WIB
ILUSTRASI. Gedung kantor Mahkamah Agung di Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. 11 Kelompok Masyarakat Sipil Gugat PP Bank Tanah ke MA.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Dalam hal ini, MA perlu mencermati pelanggaran yang dilakukan Pemerintah dalam PP 64/2021 terhadap Putusan MK 91 dan UUPA 1960. Penting bagi MA untuk mempertimbangkan ancaman dan dampak lebih luas perampasan tanah masyarakat serta monopoli tanah oleh swasta akibat pelaksanaan Bank Tanah yang tengah berjalan saat ini.

Menurut pemohon, terlihat jelas pembentukan Bank Tanah yang menempatkan tanah sebagai barang komoditas semata telah mengkhianati cita-cita kemerdekaan Bangsa, Konstitusi dan UU Pokok Agraria 1960 yang menghendaki agar bumi, air dan kekayaan alam diatur, dijaga dan dipergunakan sebesar-besar bagi kemakmuran serta kebahagiaan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Menteri ATR dan Urgensi Bank Tanah

Sebagai informasi, pemohon gugatan antara lain :

1. Aliansi Organis Indonesia (AOI)

2. Aliansi Petani Indonesia (API)

3. Bina Desa

4. Ecosoc Rights

5. FIAN Indonesia

6. Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS)

Baca Juga: Landasan Hukum Belum jelas, PMN Rp 500 Miliar untuk Bank Tanah Ditunda

7. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)

8. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

9. Lokataru Foundation

10. Sawit Watch

11. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×