kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Landasan Hukum Belum jelas, PMN Rp 500 Miliar untuk Bank Tanah Ditunda


Rabu, 09 November 2022 / 15:44 WIB
Landasan Hukum Belum jelas, PMN Rp 500 Miliar untuk Bank Tanah Ditunda
ILUSTRASI. Komisi XI DPR menunda pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 500 miliar untuk Bank Tanah.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR menunda pemberian penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 500 miliar untuk Bank Tanah. Alasan dasar hukum pembentukan Bank Tanah yaitu Undang-Undang Cipta Kerja masih ditangguhkan.

Wakil Ketua Komisi XI  DPR Dolfie Otniel mengatakan, mayoritas faraksi yang ada dalam rapat PMN tersebut, sepakat untuk menunda pemberian PMN bagi Bank Tanah hingga landasan hukum Bank Tanah selesai dan jelas.

“Kesimpulan kita pada hari ini, karena pak Rio (Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban) tidak bisa meyakinkan kami, jadi kita sepakat (menunda),” tutur Dolfie dalam rapat kerja dengan Dirjen Kekayaan Negara dan Kepala Badan Bank Tanah, Rabu (9/11).

Dolfie menjelaskan, alasan pembentukan Bank Tanah masih dipertanyakan lantaran badan tersebut dibentuk oleh UU Cipta Kerja. Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri memberi batas waktu maksimal dua tahun sejak amar putusan dibacakan yakni 25 November 2021, bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Jokowi Restui Tambahan PMN untuk Waskita Karya Sebesar Rp 3 Triliun

Pun dalam putusan MK menyatakan akan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Untuk itu, menurutnya, tidak ada landasan hukum yang jelas untuk memberikan PMN tersebut kepada Bank Tanah. Sebab jika UU Cipta Kerja tidak bisa diselesaikan dalam dua tahun, maka UU lama akan kembali berlaku.

“Antara punya landasan atau tidak saat ini kondisinya 50:50. Ini yang ingin kita ada jalan keluar. Kalau tidak jadi dalam dua tahun nasibnya (PMN) akan bagaimana?,” kata Dolfie.

 Untuk diketahui, dari PMN yang diajukan Rp 500 miliar untuk Bank Tanah, sebesar Rp 415 miliar diantaranya akan digunakan untuk kegiatan pengelolaan dan pematangan dan Rp 84 miliar untuk pengembangan tanah.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyebutrkan, saat ini pemerintah bersama DPR tengah menyiapkan perbaikan terkait UU Cipta Kerja tersebut, dan akan diselesaikan sesuai dengan amanat dari MK.

“Semua ini akan diselesaikan sesuai waktunya sebagaimana yang diamanatkan dari MK,” kata Rio.

Rio menjelaskan, Bank Tanah dibentuk sebagai institusi kekayaan negara yang dipisahkan untuk membantu pemerintah dalam melakukan reformasi pertahanan dan redistribusi.

Badan tersebut juga berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, pengolahan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Bagi negara, bank tanah akan melengkapi kebijakan masalah tanah.

Baca Juga: Manfaatkan Dana Penyertaan Modal Negara (PMN), Askrindo Jaga Kapasitas Penjaminan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×