kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.971   60,00   0,33%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

10 tahun, program JHT dapat diklaim sebesar 10%


Kamis, 02 Juli 2015 / 21:41 WIB


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan yang baru saja digulirkan secara penuh pada 1 Juli lalu memiliki skema yang berbeda dibandingkan dengan tahu lalu.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, dalam program JHT yang sebelumnya klaim manfaat dapat diambil penuh bila peserta sudah terdaftar selama 5 tahun di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, untuk kebijakan yang baru syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat mencapai 10 tahun keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya dapat mencairkan sebesar 10% dari saldo yang dimiliki. Atau, peserta dapat mencairkan dananya sebesar 30% khusus digunakan untuk pembiayaan rumah," kata Cholik, Kamis (2/7).

Pencairan dana program JHT itu akan diberikan sebesar 100% bila karyawan sudah berusia 56 tahun. Selain itu, bagi peserta yang mengalami cacat permanen atau meninggal sebelum masa pensiun juga dapat mencairkan nilai manfaat seluruhnya.

Dengan waktu yang semakin lama tersebut, dana yang akan diterima peserta semakin banyak. Hal tersebut sikarenakan iuran dari peserta akan diputar untuk investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×