kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.354   -66,00   -0,40%
  • IDX 7.992   56,11   0,71%
  • KOMPAS100 1.112   5,08   0,46%
  • LQ45 816   2,49   0,31%
  • ISSI 269   2,86   1,08%
  • IDX30 423   1,91   0,45%
  • IDXHIDIV20 490   2,25   0,46%
  • IDX80 123   0,39   0,32%
  • IDXV30 133   1,41   1,08%
  • IDXQ30 137   0,72   0,53%

10 tahun, program JHT dapat diklaim sebesar 10%


Kamis, 02 Juli 2015 / 21:41 WIB
10 tahun, program JHT dapat diklaim sebesar 10%


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan yang baru saja digulirkan secara penuh pada 1 Juli lalu memiliki skema yang berbeda dibandingkan dengan tahu lalu.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, dalam program JHT yang sebelumnya klaim manfaat dapat diambil penuh bila peserta sudah terdaftar selama 5 tahun di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, untuk kebijakan yang baru syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat mencapai 10 tahun keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya dapat mencairkan sebesar 10% dari saldo yang dimiliki. Atau, peserta dapat mencairkan dananya sebesar 30% khusus digunakan untuk pembiayaan rumah," kata Cholik, Kamis (2/7).

Pencairan dana program JHT itu akan diberikan sebesar 100% bila karyawan sudah berusia 56 tahun. Selain itu, bagi peserta yang mengalami cacat permanen atau meninggal sebelum masa pensiun juga dapat mencairkan nilai manfaat seluruhnya.

Dengan waktu yang semakin lama tersebut, dana yang akan diterima peserta semakin banyak. Hal tersebut sikarenakan iuran dari peserta akan diputar untuk investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×