kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

10 tahun, program JHT dapat diklaim sebesar 10%


Kamis, 02 Juli 2015 / 21:41 WIB
10 tahun, program JHT dapat diklaim sebesar 10%


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan yang baru saja digulirkan secara penuh pada 1 Juli lalu memiliki skema yang berbeda dibandingkan dengan tahu lalu.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, dalam program JHT yang sebelumnya klaim manfaat dapat diambil penuh bila peserta sudah terdaftar selama 5 tahun di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, untuk kebijakan yang baru syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat mencapai 10 tahun keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya dapat mencairkan sebesar 10% dari saldo yang dimiliki. Atau, peserta dapat mencairkan dananya sebesar 30% khusus digunakan untuk pembiayaan rumah," kata Cholik, Kamis (2/7).

Pencairan dana program JHT itu akan diberikan sebesar 100% bila karyawan sudah berusia 56 tahun. Selain itu, bagi peserta yang mengalami cacat permanen atau meninggal sebelum masa pensiun juga dapat mencairkan nilai manfaat seluruhnya.

Dengan waktu yang semakin lama tersebut, dana yang akan diterima peserta semakin banyak. Hal tersebut sikarenakan iuran dari peserta akan diputar untuk investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×