Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut dari beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mendapatkan surat peringatan untuk segera mendaftar minggu lalu, tercatat baru dua yang lakukan pendaftaran.
Adapun terdapat 10 PSE yang belum melakukan pendaftaran. Diantaranya, Amazon (marketplace), Paypal, Yahoo search engine, Bing, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Battle.net, dan Origin.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, per hari ini sudah ada dua yang mendaftar usai dilayangkan surat peringatan pekan lalu yakni LinkedIn dan Alibaba. Kemudian untuk Bing dan Amazon disebut telah melakukan komunikasi dengan Kemenkominfo. Untuk Amazon yang belum didaftarkan ialah untuk layan e-commerce.
Baca Juga: Kominfo Ultimatum PSE Ini untuk Segera Daftar atau Diblokir
"Ada juga yang tidak merespon sama sekali yaitu Paypal dan ada beberapa platform gim," kata Semuel dalam Media Gathering, di Jakarta, Jumat (29/7).
Kepada PSE yang belum mendaftar, Kemenkominfo akan menunggu hingga tenggat waktu malam nanti pukul 23:59. Apabila PSE tersebut belum juga melakukan pendaftaran, maka Kemenkominfo bakal lakukan pemblokiran sementara. Dalam artian layanan PSE tersebut tak dapat diakses di Indonesia.
Namun, bagi PSE yang telah dilakukan pemblokiran dapat mengajukan normalisasi kembali. Dimana PSE tersebut dapat melakukan pendaftaran usai dinormalisasi.
"Battle.net, Origin, Epic Game juga itu ada. 10 masih kita tunggu sampai pukul 23.59. Apabila tidak, kita sudah siapkan ya kita harus blokir. Nantinya apabila mereka melakukan pendaftaran dan ajukan normalisasi bisa. Di normalisasi dan bisa di akses lagi dari Indonesia," jelas Semuel.
Pendaftaran PSE wajib dilakukan di Indonesia untuk beberapa kategori. Diantaranya, PSE yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan dan atau perdagangan barang/jasa; PSE yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan keuangan;
Baca Juga: Sanksi Menanti Bagi PSE yang Telat Mendaftar, Mulai Teguran Hingga Pemutusan Akses
PSE yang memiliki layanan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna. Selanjutnya, PSE dengan layanan mesin pencari, PSE dengan melakukan pemrosesan data pribadi.
Tujuan kewajiban pendaftaran PSE di beberapa kategori tersebut ditujukan untuk menciptakan ruang digital agar kondusif, aman, nyaman bagi pelaku penyedia ataupun pengguna.
"Kita buka warung aja kita harus izin ini ada orang bisnisnya sampai triliunan ngga mau daftar? tujuannya apa mereka? Kita terbuka mau daftar silahkan mendaftar. Tapi ini aturannya," tegasnya.
Sebagai informasi, per tanggal 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News