kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanksi Menanti Bagi PSE yang Telat Mendaftar, Mulai Teguran Hingga Pemutusan Akses


Rabu, 20 Juli 2022 / 08:53 WIB
Sanksi Menanti Bagi PSE yang Telat Mendaftar, Mulai Teguran Hingga Pemutusan Akses


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan dalam proses pendaftaran setiap PSE Privat diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS). Bahkan Kementerian Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran. 

“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” jelasnya dalam siaran pers, Selasa (19/7).

Menurut Dirjen Semuel, Pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual. 

Baca Juga: Kominfo Tegaskan Kewajiban Pendaftaran PSE untuk Keamanan Ruang Digital

“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” tandasnya.  

Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kementerian Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat yang paling besar di Indonesia.

“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic yang paling besar di Indonesia, 1000 traffic yang paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua. Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” tutur Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

Menurut Dirjen Semuel, jika setelah tanggal efektif pendaftaran pada tanggal 20 Juli 2022 masih terdapat PSE Privat yang belum melakukan pendaftaran, maka keesokan harinya di tanggal 21 Juli dan seterusnya Kementerian Kominfo akan menerapkan sanksi pertama yakni berupa teguran secara tertulis.

“Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” ujarnya.

Baca Juga: Google, Instagram, Facebook dan Netflix Sudah Terdaftar

Dirjen Aptika Kominfo juga menegaskan bahwa jika PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara dan akan dinormalisasi setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Iya (hanya sementara), kalau semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×