kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

10 Poin Penting soal Perppu Cipta Kerja dari Kemnaker


Jumat, 06 Januari 2023 / 03:58 WIB
10 Poin Penting soal Perppu Cipta Kerja dari Kemnaker
ILUSTRASI. Sejumlah hal soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi polemikANTARA FOTO/M Ibnu Chazar


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah hal soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi polemik di masyarakat dijawab oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Penjelasan Kemnaker mengenai sejumlah hal yang banyak ditanyakan mengenai Perppu Cipta Kerja diunggah melalui akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, Rabu (4/1/2023). 

Pihak Kompas.com mengkonfirmasi unggahan tersebut kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai pemberitaan. 

"Boleh," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/1/2023). 

Lantas, apa saja yang diluruskan Kemnaker terkait Perppu Cipta Kerja? 

1. Benarkah perusahaan bisa PHK secara sepihak? 

Jawab: 

Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Banjir Kritik, Airlangga: Demokrasi Harus Ada yang Memberi Kritik

2. Benarkah jaminan sosial dihilangkan? 

Jawab: 

Jaminan sosial tetap ada, berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Bahkan, ditambahkan dengan jaminan kehilangan pekerjaan. 

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam? 

Jawab: 

Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. 

4. Benarkah semua cuti hilang dan tidak ada kompensasi? 

Jawab: 

Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. 

Baca Juga: Menaker: Perppu Cipta Kerja Jadi Ikhtiar Pemerintah Memberikan Perlindungan Pekerja



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×