Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
5. Benarkah outsourcing diganti kontrak seumur hidup?
Jawab:
Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja atau buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
6. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Jawab:
Dituliskan bahwa uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
7. Benarkah UMK, UMP, dan UMSP dihapus?
Jawab:
Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten atau Kota.
Baca Juga: Hoaks Pekerja Cuman Dapat 1 Hari Libur Seminggu di Perppu Cipta Kerja, Cek Faktanya
8. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Jawab:
Status karyawan tetap, tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.
9. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?
Jawab:
Penggunaan tenaga kerja asing sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan RPTKA.
10. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Jawab:
Tidak ada larangan protes bagi pekerja atau buruh. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja, dari Pesangon Dihilangkan hingga UMP Dihapus"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News