kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

10 ASN Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tukin, Menteri ESDM Akan Pecat


Sabtu, 17 Juni 2023 / 05:00 WIB
10 ASN Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tukin, Menteri ESDM Akan Pecat


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 10 pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditetapkaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, perihal kasus tukin ini pihaknya sudah mendapatkan laporan sudah ditindaklanjuti dan sedang berproses dari internal.

“Dengan proses ini akan mempercepat status daripada para tersangka dan kemudian akan diproses secara hukum. Jadi kalau sudah masuk ranah hukum kita harus taati  aturan,” ujarnya di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/6).

Adapun bagi pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan diputus statusnya kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: KPK Tahan 9 Pegawai Kementerian ESDM Terkait Kasus Tukin

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan untuk saat ini terhadap sembilan orang dengan masa penahanan pertama 20 hari terhitung 15 Juni sampai 4 Juli 2023.

Adapun, sembilan tersangka yang ditahan yaitu Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.

Kemudian PPK Haryat Prasetyo; Operator SPM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

"Tersangka A (Abdullah, Bendahara Pengeluaran) masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," kata Firli.

Firli mengungkapkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 27,6 miliar dalam perkara ini.

KPK, lanjut Firli, telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia 45 gram sebagai upaya optimalisasi aset hasil korupsi yang dinikmati pelaku dalam perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK mengatakan, para pelaku diduga menggunakan modus typo atau salah ketik dengan menambahkan angka nol satu digit, seperti tukin Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta.

Baca Juga: Respon Denny Indrayana, KMN Ingatkan Dugaan Korupsi Payment Gateway Kemenkumham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×