kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Genjot hunian berimbang, Kementerian PUPR longgarkan aturan


Minggu, 12 Agustus 2018 / 15:34 WIB
Genjot hunian berimbang, Kementerian PUPR longgarkan aturan
ILUSTRASI. Perumahan Citra Maja dari CTRA dan MYRX


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merivisi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor  7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.

Revisi tersebut dilakukan untuk menggenjot kepatuhan terkait hunian berimbang. Selain itu revisi juga untuk menyelaraskan peraturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Sampai saat ini sudah disusun draft rancangan Permen yang siap dibahas," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Khalawi bilang terdapat lima poin utama yang akan diatur dalam Permen tersebut. Hal pertama yang akan diatur adalah penghapusan sanksi pidana.

Pada aturan sebelumnya terdapat sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada pengembang. Sanksi pidana tersebut diungkapkan Khalawi akan dicabut dalam Permen yang baru. "Hal itu tidak sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku, Permen tidak boleh memuat sanksi pidana," terang Khalawi.

Kedua, Permen juga akan memasukkan aturan mengenai insentif. Insentif berupa tanah dan perpajakan diusulkan untuk mengatasi harga tanah yang semakin melonjak.

Ketiga, pengembang juga diberi kemudahan dalam membangun hunian berimbang. Menurut Khalawi, pengembang dapat bekerja sama dengan pengembang lainnya dalam membangun hunian berimbang.

Keempat, pelonggaran juga diberikan untuk penentuan komposisi Lingkungan Hunian Berimbang (LBH). Komposisi LBH ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan dengan mengacu pada 1:2:3 hunian berimbang.

Kelima, dalam Permen baru juga akan memuat penegasan aturan. "Ada penegasan mengenai ketentuan satu hamparan dan tidak dalam satu hamparan sesuai ketentuan Undang Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP)," jelas Khawali.

Khawali bilang, beberapa lokasi telah menerapkan konsep hunian berimbang seperti di Perumahan Bulan Terang Utama di Kota Malang, Perumnas Dramaga di Kabupaten Bogor, dan Perumahan Citra Maja Raya di Kabupaten Lebak, Banten.

Pengembang umumnya mengalami kesulitan dalam harga tanah di kota besar yang mahal. Padahal rumah berimbang diakui dapat menjadi solusi dalam mengatasi backlog yang terjadi di Indonesia saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×