kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak perusahaan masih melanggar PSBB, siapa yang dikecualikan boleh beroperasi?


Senin, 20 April 2020 / 21:52 WIB
Banyak perusahaan masih melanggar PSBB, siapa yang dikecualikan boleh beroperasi?
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di kantor cabang BCA Tangerang Selatan, Jumat (17/4). Manajemen PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengambil langkah kebijakan terkait Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus atau Covid-19 dengan kembali melaku


Reporter: Barly Haliem, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo melihat pelaksanaan kebijakan pembatasan Sosial Sosial Berskala Besar (PSBB) belum efektif untuk menekan penambahan jumlah masyarkat yang terinfeksi virus corona Covid-19.

Menurut Kepala Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Covid-19 Doni Monardo, salah satu penyebab pelaksanaan PSBB tidak efektif lantaran masih ada sejumlah perusahaan yang mengabaikan aturan PSBB untuk mempekerjakan karyawan atau buruh mereka di rumah.

Walhasil mereka tetap ngotot untuk bekerja karena takut terkena pemotongan penghasilan dan tunjangan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itulah pemerintah akan memberikan sanksi denda hingga pidana kepada pelaku usaha yang bandel tetap menyuruh karyawan bekerja dari kantor tersebut.

Sejatinya aturan larangan dan pengecualian kegiatan selama PSBB sudah diatur tegas, mulai dari Peraturan Menteri Kesehatan, hingga Peraturan Gubernur.

Berikut aturan mengenai apa saja yang akan dilarang beroperasi dalam pelaksanaan PSBB dan yang dikecualikan alias tetap boleh beroperasi secara terbatas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 Tentang  Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka percepatan penangana corona virus desease 2019 (Covid-19), ada beberapa tempat yang akan ditutup, dan beberapa tempat masih diperbolehkan beroperasi.

Perincian tata cara ini tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan yang diteken oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada Jumat, 3 April 2020. 
Beleid baru ini resmi diundangkan pada tanggal yang sama, melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326.

Pada beleid tersebut Menteri Terawan menegaskan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). 

Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, masa inkubasi ini dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

SELANJUTNYA>>




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×