kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wiranto: Kita menyelidiki ormas yang membahayakan


Senin, 17 Juli 2017 / 16:19 WIB
Wiranto: Kita menyelidiki ormas yang membahayakan


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah tengah melihat, menyelidiki, dan meneliti organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai membahayakan keselamatan nasional berdasarkan ideologi yang dianut.

Wiranto menegaskan bahwa keputusan pembubaran tidak serta merta dilakukan oleh pemerintah sebelum melalui proses pengkajian, sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas).

Meski demikian, Wiranto tidak menyebutkan jumlah ormas yang tengah diselidiki.

"Ya tunggu, ini kan proses. Action-nya itu nanti para pimpinan lembaga yang terkait dengan perizinan ormas punya payung hukum untuk melihat, menyelidiki dan meneliti ormas mana yang kira-kira sudah mulai membahayakan keselamatan nasional dengan ideologi-ideologinya. Itu baru ada tindakan," ujar Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Wiranto menuturkan, situasi genting yang sedang terjadi menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu Ormas.

Menurut dia, saat ini Indonesia menghadapi ancaman ideologis dari ormas-ormas yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Wiranto juga menyebut adanya ormas yang selalu mengkampanyekan anti-nasionalisme dan anti-demokrasi.

Sementara, lanjut Wiranto, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan tidak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas tersebut.

"Kami melihat ada ancaman ideologis. Tanpa terasa ideologi negara ini akan dibelokan. Ideologi negara akanĀ  diganti dengan ideologi lain. Apakah tidak genting kalau ada gerakan tolak demokrasi, tolak nasionalisme dan tolak NKRI?" kata Wiranto.

Selain itu, Wiranto juga membantah anggapan bahwa pemerintah telah bertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan Perppu Ormas. Ormas yang dibubarkan, kata Wiranto, memiliki kesempatan untuk menggugat keputusan pemerintah ke pengadilan.

"Kalau tidak setuju ada proses lagi. Ada UU yang mengatur, boleh nanti mengajukan apakah lewat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau ke MK. Ini semua kan sangat demokratis," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan bahwa Polri sudah mendata sejumlah organisasi kemasyarakatan yang akan dibubarkan. Data mengenai ormas-ormas tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

"Ada beberapa ormas yang kita sudah ada datanya dan kita sampaikan ke Menko," kata Tito usai peresmian Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta.

Tito mengatakan, sejumlah instansi terkait memang terus berkoordinasi untuk melakukan pendataan mengenai ormas-ormas anti-Pancasila dan layak dibubarkan. Koordinasi dilakukan di bawah Menkopolhukam.

"Ada dari BIN, dari kejaksaan, yang perlu kita kumpulkan bersama, dari TNI, dari yang lain," ucap dia. (Kristian Erdianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×