kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Demokrat akan tolak Perppu Ormas


Kamis, 13 Juli 2017 / 13:31 WIB
Demokrat akan tolak Perppu Ormas


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Partai Demokrat akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan.

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai, penerbitan perppu tersebut tidak memenuhi syarat kegentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

"Tak ada alasan yang genting dan memaksa sebagai syarat utama menerbitkan perppu sebagaimana dimintakan UUD 1945," kata Hinca, Selasa (13/7).

Hinca menilai, tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah harus menerbitkan Perppu Ormas. Sebab, aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah mengatur mengenai mekanisme pembubaran ormas melalui pengadilan.

Hinca memastikan fraksi Partai Demokrat di DPR RI akan menolak Perppu Ormas. Ia berharap mayoritas fraksi di DPR juga bersikap serupa.

"Perppu ini berpotensi ditolak untuk mendapatkan persetujuan di DPR RI," ucap Hinca.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7) siang. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham. Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti Pancasila. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×