kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Titanium Property lolos dari PKPU


Senin, 22 Februari 2016 / 16:29 WIB
Titanium Property lolos dari PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. PT Titanium Property lolos dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan yang diajukan PT Adhimix Precast.

Dalam sidang putusan, Senin (22/2), hakim menilai permohonan PKPU itu tak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Permohonan PKPU ditolak untuk seluruhnya," ungkap I Wayan Merta ketua majelis hakim dalam amar putusan.

Adapun tak memenuhi syarat itu adalah, pihak Adhimix tak dapat membuktikan kalau Titanium Property memiliki utang lebih dari satu kreditur.

Awalnya, permohonan ini diajukan oleh dua pemohon.

Selain Adhimix, tercatat juga PT MAM Energindo sebagai pemohon II.

MAM Energindo adalah perusahaan yang bekerja di bidang kontraktor mechanical, electrical dan plumbing.

Namun pada persidangan Senin (15/2), pemohon II menyatakan mundur sebagai pemohon karena utangnya telah dilunasi oleh Titanium Property.

Tak kehilangan akal, Adhimix pun kembali menghadirkan dua kreditur lainnya.

Akan tetapi, Titanium lagi-lagi melunasi utang-utangnya itu.

"Adhimix gagal membuktikan adanya kreditur lain," tambah Wayan.

Menanggap putusan majelis kuasa hukum Adhimix, Nixon D.H. Sipahutar enggan berkomentar banyak.

Pihaknya juga belum bisa memastikan akan kembali mengajukan permohonan atau tidak.

"Saya harus bicara dengan klien dulu," katanya usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Titanium Property Juffry Maykel Manus mengatakan memang sudah sepatutnya permohonan tersebut ditolak.

Ia bilang, pihaknya juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mengingatkan saja, permohonan PKPU ibu diajukan karena Titanium Property memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Adhimix sebesar Rp 21 miliar.

Utang tersebut berasal dari perjanjian pembangunan proyek Apartemen Titanium Square di Jakarta Timur yang telah dimulai sejak 2011.

Sekadar tahu saja, Adhimix merupakan pelaksana atau kontraktor yang ditunjuk oleh Titanium Property untuk menyelesaikan proyek itu. Pada mulanya, kerja sama berjalan lancar.

Namun di tengah jalan, Titanium menyatakan kalau Adhimix tidak bisa membayar tagihan yang diajukan.

"Termohon PKPU menjawab somasi dengan mengakui adanya utang," kata Nixon dalam berkas.

Dia menyatakan bahwa termohon juga menawarkan cara pembayaran dengan pemberian unit apartemen di lokasi proyek Titanium Square.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×