Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengakui menerima beberapa kali pemberian uang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).
Namun, menurut Gamawan, pemberian uang itu terkait keperluannya berobat dan honor kerja.
Awalnya, jaksa KPK menanyakan apakah Gamawan mengenal Afdal Afdal Noverman.
Ia mengaku kenal Afdal sebagai pedagang di Tanah Abang.
"Saya pernah pinjam uang," ujar Gamawan, kepada jaksa KPK.
Menurut Gamawan, saat itu ia membutuhkan uang Rp 1 miliar untuk keperluan membeli tanah. Ia juga mengaku meminjam uang lagi untuk keperluan berobat.
Gamawan mengatakan, saat itu ia menderita kanker usus dan harus dioperasi di rumah sakit di Singapura.
Ia membutuhkan dana besar karena obat-obatan yang dikonsumsi harganya cukup mahal.
Menurut Gamawan, total uang yang ia pinjam sebesar Rp 1,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan secara tunai.
Jaksa KPK Abdul Basir kemudian menanyakan, apakah sebagai Menteri Dalam Negeri, Gamawan tidak mendapat asuransi untuk berobat.
"Saya operasi di luar negeri. Saya makan obat yang mahal dan waktu itu saya kehabisan uang," kata Gamawan.
Selain itu, Gamawan juga mengakui menerima uang Rp 50 juta. Menurut Gamawan, uang itu merupakan honor saat melakukan kunjungan kerja di lima provinsi.
"Honor saya bicara di satu provinsi itu Rp 10 juta. Jadi lima provinsi Rp 50 juta," kata Gamawan.
Berdasarkan surat dakwaan, dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan diperkaya sebesar 4.5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar.
Pada Maret 2011, Andi Narogong, pengusaha pelaksana proyek e-KTP memberikan uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sejumlah 2 juta dollar AS.
Tujuannya, agar pelelangan pekerjaan proyek e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.
Pada Juni 2011, Andi kembali memberikan uang pada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah 2,5 juta dollar AS.
Pemberian uang bertujuan untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.
Selain itu, sebagian uang yang diperoleh Dirjen Dukcapil juga diberikan kepada Gamawan, yakni sebesar Rp 50 juta.
Pemberian dilakukan saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News