Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyalahkan masyarakat terkait terhambatnya proyek e-KTP.
Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).
Menurut Gamawan, proyek e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Gamawan mengatakan, hambatan terjadi saat pelaksana proyek harus melakukan perekaman data penduduk.
Menurut Gamawan, kesulitan terjadi saat masyarakat banyak yang tidak datang untuk menyerahkan data.
"Karena menurut undang-undang, yang aktif itu rakyat, bukan pemerintah," kata Gamawan.
Menurut Gamawan, jika masyarakat sedikit yang berinisiatif datang dan menyerahkan data identitas, maka pelaksana proyek e-KTP harus bersusah payah melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan.
"Saya yakin sampai sekarang ada yang tidak datang untuk merekam," kata Gamawan.
Meski demikian, menurut Gamawan, bisa saja hambatan juga terjadi pada pelaksana proyek e-KTP.
Namun, yang tahu detail mengenai hambatan adalah pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengguna anggaran. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News