kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Tahun depan Ditjen Pajak siap kelola big data


Minggu, 28 Mei 2017 / 21:09 WIB
Tahun depan Ditjen Pajak siap kelola big data


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengelola big data pada tahun depan. Ini juga didorong adanya data otomatis dari lembaga keuangan yang diwajibkan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan agar aturan ini efektif terlaksana.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Compliance Risk Management (CRM) atau instrumen untuk memetakan wajib pajak berdasarkan tingkat risikonya. Saat ini, Ditjen pajak sedang melakukan piloting dari instrumen tersebut di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“CRM saat ini sedang piloting tahap kedua. Targetnya awal 2018 bisa diimplementasikan sepenuhnya,” kata dia kepada KONTAN, Minggu (28/5).

Bila sudah ada CRM, artinya hadirnya Perppu anyar itu akan memberi keadilan pada wajib pajak yang patuh. Cara kerjanya, data dari eksternal dan internal dimasukkan ke dalam CRM kemudian diolah untuk ditandingkan dengan SPT. Kalau sesuai, maka wajib pajak itu akan masuk kategori patuh sehingga tidak diaudit.

Saat ini menurut Yon, tidak seluruh data eksternal dimasukkan sebagai bahan baku dari analisis data. Asal tahu saja, hingga kini ada lebih daru satu miliar data keuangan yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.

Sebelum dimasukkan sebagai bahan baku analisis data, seluruh data akan dievaluasi dan divalidasi terlebih dahulu. Validasi dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, pencocokan nama dan NPWP agar tidak keliru.

Dengan analisis data itu, Ditjen Pajak bisa membuat algoritma khusus untuk membuat peringkat risiko wajib pajak. Tindak lanjutnya akan diteruskan kepada wajib pajak tergantung tingkat risikonya, yakni diperiksa, diawasi atau cukup diberikan penyuluhan atau edukasi.

“Ada mekanisme kontrol pemanfaatan data di situ. Plus pengawasan Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Apartur (KITSDA),” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×