Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk melepas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera terealisasi. Pemerintah telah menyiapkan rencana tersebut dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam draft RUU tersebut yang diterima KONTAN, Ditjen Pajak diubah menjadi sebuah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. Lembaga tersebut dipimpin oleh Kepala lembaga dan diawasi oleh komite yang dibentuk oleh Menteri Keuangan.
Pasal 124 RUU itu menyebut, lembaga mulai beroperasi secara efektif paling lambat tanggal 1 Januari 2018 mendatang. Sementara itu, sejak beroperasi secara efektif, tugas, fungsi, dan wewenang Ditjen Pajak dialihkan ke lembaga.
Tak hanya itu, semua kekayaan negara yang dikelola, diadministrasikan, dan atau digunakan oleh Ditjen Pajak, dialihkan ke lembaga. Semua dokumen negara yang diadministrasikan, dimiliki, dan atau digunakan oleh Ditjen Pajak juga dialihkan ke lembaga. Termasuk aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak juga dialihkan sebagai pegawai lembaga.
Meski demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja lembaga, serta pengawasan dan pemberian pertimbangan perpajakan nantinya akan diatur melalui Peraturan Presiden.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah, baik dari Ditjen Pajak maupun Kemkeu.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prstowo mengatakan, RUU tersebut hanya mengatur norma pembentukan lembaga dan belum sampai pada perincian tugas, fungsi, dan wewenang lembaga tersebut.
Namun menurutnya, pembentukan lembaga tersebut secara struktural harus diiringi dengan sinkronisasi undang-undang lainnya yang sudah ada. Misalnya, Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, UU Kementerian Negara, dan UU ASN.
Meski demikian, Prastowo pesimistis lembaga tersebut bisa terbentuk di tahun depan. Sebab, banyaknya pasal dalam RUU itu membutuhkan waktu pembahasan antara pemerintah dan DPR yang cukup panjang.
"Kalaupun terbentuk (lembaga) itu masih berupa norma dan masih perlu transisi," kata Prastowo, Selasa (22/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News