kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.402   2,00   0,01%
  • IDX 6.646   113,79   1,74%
  • KOMPAS100 990   21,69   2,24%
  • LQ45 776   14,22   1,87%
  • ISSI 203   3,92   1,97%
  • IDX30 401   6,72   1,70%
  • IDXHIDIV20 483   8,87   1,87%
  • IDX80 112   2,06   1,87%
  • IDXV30 117   1,19   1,03%
  • IDXQ30 133   2,24   1,72%

Pajak incar Rp 45 triliun dari para penunggak


Rabu, 24 Mei 2017 / 12:10 WIB
Pajak incar Rp 45 triliun dari para penunggak


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pasca tax amnesty, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengincar para penunggak pajak. Ada potensi besar pendapatan negara dari para penunggak pajak tersebut.

"Rp 45 triliun target kami (dari penunggak pajak)," Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji di Jakarta, Rabu (23/5) malam.

Menurut dia, target Rp 45 triliun dari penunggak pajak merupakan target tahun ini saja. Adapun tahun depan, Ditjen Pajak akan memiliki estimasi lain perhitungan dari pemeriksan pajak. Untuk mengejar target itu, Ditjen Pajak akan menambah tenaga pemeriksa pajak.

Tambahan itu berasal dari account representative (AR). Selama ini, tugas AR hanya sebatas menyampaikan imbauan kepada wajib pajak. Bila wajib pajak tidak merespons imbauan itu, AR akan melaporkan wajib pajak ke pemeriksa pajak.

Nantinya tugas AR tidak lagi hanya membuat himbauan namun bisa lansung terlibat di dalam pemeriksaan pajak layaknya pemeriksa pajak.

Saat ini, jumlah AR di Direktorat Jenderal Pajak tak jauh dari jumlah pemeriksa pajak, yakni 4.866 orang. Diharapkan, AR bisa menjadi amunisi tambahan bagi pemeriksa pajak menegakkan hukum pajak. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×