Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pasca tax amnesty, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengincar para penunggak pajak. Ada potensi besar pendapatan negara dari para penunggak pajak tersebut.
"Rp 45 triliun target kami (dari penunggak pajak)," Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji di Jakarta, Rabu (23/5) malam.
Menurut dia, target Rp 45 triliun dari penunggak pajak merupakan target tahun ini saja. Adapun tahun depan, Ditjen Pajak akan memiliki estimasi lain perhitungan dari pemeriksan pajak. Untuk mengejar target itu, Ditjen Pajak akan menambah tenaga pemeriksa pajak.
Tambahan itu berasal dari account representative (AR). Selama ini, tugas AR hanya sebatas menyampaikan imbauan kepada wajib pajak. Bila wajib pajak tidak merespons imbauan itu, AR akan melaporkan wajib pajak ke pemeriksa pajak.
Nantinya tugas AR tidak lagi hanya membuat himbauan namun bisa lansung terlibat di dalam pemeriksaan pajak layaknya pemeriksa pajak.
Saat ini, jumlah AR di Direktorat Jenderal Pajak tak jauh dari jumlah pemeriksa pajak, yakni 4.866 orang. Diharapkan, AR bisa menjadi amunisi tambahan bagi pemeriksa pajak menegakkan hukum pajak. (Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News