kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan BUMN cuma garap proyek Rp 100 M


Selasa, 15 Agustus 2017 / 19:27 WIB
Tahun depan BUMN cuma garap proyek Rp 100 M


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) berencana merevisi Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 31 tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib bilang revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari himbauan Menteri PUPR soal batasan minimal nilai proyek yang boleh dikerjakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Selama ini ketentuan proyek BUMN sebatas himbauan Pak Menteri saja. Selanjutnya agar lebih kuat, akan diatur dalam revisi Permen PU Nomor 31 tahun 2015 tersebut,” ucap Yusid kepada KONTAN, Selasa (15/8) saat ditemui di kantornya. Saat ini, rancangan revisi aturan tersebut telah selesai dibahas dan tinggal menunggu persetujuan dari Menteri PUPR.

Dalam revisi tersebut, BUMN nanti wajib menggarap proyek infrastruktur pemerintah bernilai di atas Rp 100 miliar. Sebelumnya, dalam Permen PU Nomor 31 tahun 2015 belum ada kejelasan soal posisi BUMN dalam menggarap proyek infrastruktur pemerintah.

Permen PU Nomor 31 tahun 2015 hanya memaparkan soal segmentasi pasar proyek konstruksi, yaitu usaha konstruksi kecil menggarap proyek pemerintah di bawah Rp 2,5 miliar, usaha konstruksi menengah -1, antara Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar. Sedangkan usaha konstruksi menengah -2, proyeknya sebesar Rp 50 miliar – Rp 100 miliar. Untuk usaha konstruksi besar dan asing di atas Rp 100 miliar.

“Mulai akhir tahun lalu hingga tahun ini, BUMN sudah bisa memenuhi himbauan Menteri, soal ketentuan proyek di atas Rp 50 miliar. Maka, tahun 2018, targetnya bisa naik lagi, BUMN tidak diperbolehkan lagi menggarap proyek di bawah Rp 100 miliar,” terang Yusid. Ia mengatakan, mulai pertengahan tahun ini, sebagian besar BUMN sudah diarahkan untuk menggarap proyek di atas Rp 100 miliar.

Langkah ini untuk bisa mendorong partisipasi pelaku swasta di proyek infrastruktur yang saat ini lebih banyak BUMN yang bermain. Misalnya menggarap proyek dibawah Rp 100 miliar. Tapi ia menyilakan bila ada swasta yang sanggup bermain di proyek bernilai di atas Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×