kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat tax amnesty diminta jangan mengganjal WP


Minggu, 14 Februari 2016 / 22:23 WIB
Syarat tax amnesty diminta jangan mengganjal WP


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Eksektif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat pemerintah harus memetakan kembali keuntungan dan kerugian persyaratan bebas persengketaan di Pengadilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bagi wajib pajak (WP) yang mengajukan pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Menurutnya, jangan sampai syarat tersebut menjadi ganjalan bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pengampunan, karena tidak mampu melunasi utang yang tengah disengketakan.

Wajib pajak yang tengah bersengketa lanjut Prastrowo, tengah memperjuangkan keadilannya. Apalagi, hal yang disengketakan belum tentu kesalahan wajib pajak. "Bisa saja itu memang kesalahan fiskus," kata Prastowo, Minggu (14/2).

Menurut Prastowo, cukup banyak kasus sengketa yang timbul akibat kesalahan fiskus atau aparatur pajak. Bahkan, jika diukur dari putusan pengadilan pajak, 80% wajib pajak dimenangkan.

Prastowo berpendapat, lebih adil jika pemerintah memisahkan antara wajib pajak bersengketa dan yang tidak bersengketa sebagai jalan tengahnya. Agar lebih adil, sebaiknya wajib pajak bersengketa diberikan kesempatan memperjuangkan keadilannya tersebut dan tetap diperbolehkan mengikuti Tax Amnesty.

Jika nantinya ada keputusan dari pengadilan pajak, wajib pajak tinggal memenuhi putusan tersebut apakah harus melunasi utang pajaknya, atau malah mendapatkan restitusi pajak.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, diatur bahwa pengajuan pengampunan harus diiringi dengan surat pernyataan mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; keberatan; banding; gugatan; atau peninjauan kembali yang belum mendapat keputusan atau putusan.

Hal tersebut dilakukan jika si pemohon dalam keadaan sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pekan lalu menegaskan, hal itu merupakan konsekuensi wajib pajak yang ingin diampuni kesalahannya. Dengan demikian lanjut Bambang, wajib pajak harus membayarkan utang pajak jika ada utang pajak yang dinyatakan oleh fiskus dan menerima tidak adanya kelebihan pajak apabila dinyatakan tidak adanya kelebihan pajak oleh fiskus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×