kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Standar industri hijau masih sukarela


Rabu, 21 Desember 2016 / 11:41 WIB
Standar industri hijau masih sukarela


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian perindustrian (Kemperin) menerbitkan standar industri hijau (SIH). Pada tahap awal, kebijakan ini masih bersifat fakultatif alias sukarela.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemperin Haris Munandar mengatakan,  dengan dibuat fakultatif, Kemperin ingin menunjukkan bahwa industri yang menerapkan standar hijau akan lebih efisien. "Kalau sudah tahu manfaatnya, nanti pelaku usaha lain akan otomatis tertarik menerapkan," tuturnya, Selasa (20/12).

Meski begitu, Haris juga bilang, pihaknya kini tengah menyusun peta jalan (roadmap) tentang industri hijau sebelum kebijakan ini kelak wajib diterapkan bagi semua pelaku usaha.

Saat ini, Kemperin baru memiliki standar hijau untuk 17 jenis usaha. Yakni, industri semen portland, ubin keramik, pulp dan kertas, susu bubuk, pupuk buatan tunggal hara makro primer, pengasapan karet, karet remah, serta tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan.

Selain itu juga industri gula kristal putih, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman diperkeras, barang lainnya dari kaca, kaca lembaran, penyamakan kulit, pengawetan kulit, baja flat product, serta baja long product.

Haris meyakini, standar industri hijau ini akan menjadi sarana yang efektif untuk acuan dalam pembinaan dan pengembangan industri. Khususnya dalam menyiapkan program yang mendukung pembangunan kapasitas sumber daya manusia dan meningkatkan penguasaan teknologi, termasuk pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan (litbang) nasional.

Selain itu, kata Haris, pengembangan industri hijau juga bertujuan meningkatkan efesiensi penggunaan energi dan menurunkan emisi gas rumah kaca.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menambahkan, kebijakan ini akan melengkapi kebijakan soal standar nasional Indonesia (SNI) yang selama ini sudah berjalan. Menurutnya, pemerintah akan memberlakukan standar industri hijau secara wajib bagi seluruh industri jika seluruh infrastruktur dan pelaku industrinya sudah siap.

Nantinya, setelah aturan ini bersifat wajib, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bisa memenuhi standar. "Selain itu, penerapan standar industri hijau ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing," imbuh Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×